INGIN BELAJAR POLITIK? INGIN MAJU CALEG 2024? AYO GABUNG PARTAI PRIMA KLUNGKUNG-BALI
Agus Putra Sumardana selaku Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Klungkung Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor: SK-01.18.05/DPP-PRIMA/V/Tahun 2021, membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Para Pemuda dan Para Perempuan untuk mengenal politik serta berkecimpung di dalamnya.
Modal yang terpenting yang harus dimiliki oleh Para Pemuda dan Para Perempuan adalah komitmen yang kuat. Bila kita memperhatikan anak muda yang terjun ke politik, kendatipun anak muda yang maju caleg itu minim pengalaman namun mereka generasi muda lahir dari alam yang berbeda dari politisi senior yang tidak pernah merasakan era diktator dan menikmati era kebebasan.
Hal ini membuat caleg anak muda (caleg milenial) cenderung akan lebih idealis dalam menghadapi persoalan masyarakat. Sebenarnya isu-isu hukum,politik dan sosial di Bali dewasa ini, terutama isu-isu di Klungkung Bali, hanya dapat dimengerti dan dipahami oleh generasi muda, sebab anak muda memiliki cara berpikir kritis dan memiliki segudang alasan untuk berjuang dan “bertarung” dalam kontestasi politik, diantaranya anak muda sebagai pembawa misi pembaharuan politik di Bali, dan Klungkung khususnya.
Agus Putra Sumardana mengganggap penting mengakomodasi kepentingan anak muda sebab ia ingin membawa Partai PRIMA Klungkung sebagai “saluran parpol anak muda Klungkung”. Ia ingin nantinya partai PRIMA Klungkung menjadi partai yang paling banyak mengakomodasi caleg muda berusia di bawah 30 tahun, sebab ia meyakini, perubahan hanya bisa dilakukan anak muda.
Agus Putra Sumardana melihat sekarang banyak anak muda, yang tidak terjebak pada model kampanye kuno dengan berlomba-lomba memasang atribut kampanye, melainkan anak muda diperhatikannya mempunyai gagasan inovatif dalam mengemas dunia politik yang “kejam” bagi sebagian orang. Gagasan inovatif akan membuat anak muda mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat.
Disamping mengutamakan kepada generasi muda untuk berkontestasi dalam Pemilu, Agus Putra Sumardana juga membuka peluang yang sebesar-besarnya untuk perempuan mendaftar sebagai kader Partai PRIMA Klungkung serta menjadi caleg di legislatif yang nantinya akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan Perda, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak di Klungkung Bali.
Agus Putra Sumardana ingin memotong rantai marjinalisasi yang terus berulang, yang menjadikan perempuan cenderung tidak memiliki kemandirian politik. Agus Putra Sumardana melihat dalam panggung politik di Bali dan Klungkung khususnya, perempuan lebih sering diposisikan sebagai objek, sehingga partisipasi politik perempuan pun cenderung rendah.
Agus Putra Sumardana nantinya akan membuka pendidikan politik guna meningkatkan partisipasi anak muda dan perempuan untuk terjun ke politik.
Ia menganggap pentingnya melakukan pendidikan politik yaitu sebagai usaha sadar dan tersistematis dalam mentransformasikan segala sesuatu yang berkenaan dengan perjuangan partai politik sehingga anak muda dan perempuan menjadi sadar akan peran dan fungsi nya, serta memiliki hak dan kewajibannya sebagai manusia atau warga Negara untuk dipilih dan memilih dalam kontestasi pemilu.
Dalam Pasal 1 angka 4 UU Partai Politik yaitu UU No. 2 Tahun 2008, disebutkan bahwa “Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parta Politik disebutkan “Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
- pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
- penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
- rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.