I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 08 Jun, 2026

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN Mahkamah Agung

Pisah Ranjang dan Pisah Rumah adalah Alasan perceraian yang kuat sebagaimana ketentuan yurisprudensi MA RI Nomor 273 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang menyebutkan bahwa "cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup dan sesuai alasan perceraian";

Alasan perceraian lain adalah percekcokan yang terus menerus, ditentukan dalam Rumusan Hukum Kamar Agama angka 4 SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2014, rumah tangga dikategorikan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan rukun lagi dalam rumah tangga atau sudah pecah (broken marriage), jika telah memenuhi indikator antara lain:

  • Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri;
  • Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri;
  • Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama;
  • Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;
  • Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main judi dan lain-lain).

Dipertegas dalam Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2018 yang menyatakan "Hakim hendaknya mempertimbangkan secara cukup dan seksama dalam mengadili perkara perceraian, karena perceraian itu akan mengakhiri lembaga perkawinan yang bersifat sakral, mengubah status hukum dari halal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat dan menyangkut pertanggungjawaban dunia akhirat, oleh karena itu perceraian hanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken marriage) dengan indikator yang secara nyata telah terbukti."

Pasca perceraian, maka pihak Istri sesuai ketentuan Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 24 ayat (2) huruf (a) dan (b) PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 149 huruf (b) KHI (Kompilasi Hukum Islam) menentukan bahwa istri yang diceraikan berhak mendapatkan nafkah selama masa iddah dari suaminya, yang meliputi biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian);

Diatur lebih lanjut dalam SEMA RI No. 3 Tahun 2018 tanggal 16 November 2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan.

Tugas Bagi Pengadilan nomor III huruf A angka 3 ditentukan bahwa istri yang menggugat cerai atau diceraikan dapat diberikan nafkah selama masa iddah oleh suaminya sepanjang tidak terbukti nusyuz;

Terkait Nafkah Anak sesuai SEMA No. 3 Tahun 2015, maka mantan Suami dibebani sejumlah biaya riil yang dibutuhkan anak (at cost) dengan disesuaikan kemampuan mantan Suami dan memperhatikan laju inflasi dari tahun ke tahun. Dipertegas SEMA RI No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang mana salah satu rumusan hukum Kamar Agama adalah amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% pertahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Terkait Nafkah Iddah, untuk menentukan jumlah atau nominal nafkah iddah yang layak dan berkeadilan, maka dapat menggunakan metode analisis jurimetri. Metode ini merupakan salah satu rekomendasi kebijakan di bidang yustisial sebagaimana dalam Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama No. 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Alokasi penghasilan suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga adalah 1/3 bagian untuk suami, 1/3 bagian untuk istri, dan 1/3 bagian untuk anak. Terakhir Rumus penentuan nilai Mut’ah terhadap pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak adalah sebagai berikut:

m = 20% × n × l

Keterangan:

m = nilai mut’ah yang layak dan adil

n = penghasilan bersih suami per bulan

l = lamanya perkawinan (dalam tahun)


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.