APAKAH SURAT PERNYATAAN SEPIHAK DAPAT MENGIKAT PIHAK LAIN (SENGKETA PENGAKUAN HUTANG)
Penulis sebagai Pengacara professional berpengalaman di Bali menemui pertanyaan dari Calon Klien seputar pengalaman penulis selaku Pengacara dalam menangani perkara hutang piutang dimana yang berhutang (Pemimjam) mau menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang yang disodorkan oleh Pihak yang berpiutang (Pemberi Pinjaman). Apakah surat pernyataan pengakuan hutang yang ditandatangani sepihak itu (tidak ada tanda tangan Pemberi Pinjaman) dapat sebagai alat bukti yang kuat di Pengadilan?
Penulis akan menjawab secara singkat dan padat merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang penulis rangkum dalam bahasa yang mudah dimengerti masyarakat. Pada prinsipnya surat pernyataan pengakuan hutang merupakan pernyataan yang sifatnya hanya mengikat bagi yang membuat pernyataan yang menandatanganinya, kecuali dibuatkan Akta Pengakuan Hutang yang berbentuk nota riil (Akta Notaris). Sehingga surat pernyataan bukanlah perikatan/perjanjian bilamana ditandatangani hanya sepihak saja, bilamana ditandatangani oleh 2 (dua) pihak atau lebih maka surat pernyataan pengakuan hutang itu dapat diklasifikasikan sebagai perikatan/perjanjian sesuai yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu tentang syarat sahnya Perjanjian.
Baca juga: PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN TERGUGATNYA
Subyek hukum yang menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang tersebut tidak hanya terikat mengadakan perikatan-perikatan/perjanjian yang namanya dikenal dalam Buku III Bab V-Bab XVIII KUHPerdata, tetapi Subyek hukum yang menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang tersebut berhak juga mengadakan perikatan-perikatan/perjanjian yang namanya tidak dikenal dalam Buku III Bab V-Bab XVIII KUHPerdata yang dikenal dengan perjanjian khusus. Dimana perjanjian khusus ini umumnya Hakim melihat maksud dan kehendak pihak-pihak yang menandatanganinya (subyek hukumnya) selama sesuai dengan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih"
Surat pernyataan pengakuan hutang yang ditandatangani 2 (dua) pihak atau lebih tersebut telah memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
-
Sepakat
Pihak-pihak yang menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang menandatangani dalam keadaan sadar, dalam arti tidak dibuat dalam keadaan kekhilafan, tidak dalam keadaan paksaan/ada penipuan, serta tidak dibuat dalam keadaan penyalahgunaan keadaan, sehingga Surat pernyataan pengakuan hutang tersebut tanpa adanya cacat kehendak.
-
Kecakapan membuat suatu perikatan
Bahwa Pihak-pihak yang menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang telah dinilai cakap untuk membuat perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu orang-orang tersebut telah dewasa serta tidak ditaruh dibawah pengampuan.
-
Suatu hal tertentu
Maksudnya adalah obyek perjanjian/pokok perjanjian. Sebagai contoh obyek perjanjian surat pernyataan pengakuan hutang adalah sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah), dimana baik pihak Peminjam maupun Pemberi Pinjaman masing-masing memiliki hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian timbal balik. Tercermin juga sebagai perjanjian pinjam habis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.
-
Suatu sebab yang halal
Maksudnya disini adalah sesuia dengan ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi "Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undag atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum"