I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. APAKAH SURAT PERNYATAAN SEPIHAK DAPAT MENGIKAT PIHAK LAIN (SENGKETA PENGAKUAN HUTANG)

APAKAH SURAT PERNYATAAN SEPIHAK DAPAT MENGIKAT PIHAK LAIN (SENGKETA PENGAKUAN HUTANG)


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Politik Dipublikasi pada : 09 Jun, 2024

APAKAH SURAT PERNYATAAN SEPIHAK DAPAT MENGIKAT PIHAK LAIN (SENGKETA PENGAKUAN HUTANG)

Penulis sebagai Pengacara professional berpengalaman di Bali menemui pertanyaan dari Calon Klien seputar pengalaman penulis selaku Pengacara dalam menangani perkara hutang piutang dimana yang berhutang (Pemimjam) mau menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang yang disodorkan oleh Pihak yang berpiutang (Pemberi Pinjaman). Apakah surat pernyataan pengakuan hutang yang ditandatangani sepihak itu (tidak ada tanda tangan Pemberi Pinjaman) dapat sebagai alat bukti yang kuat di Pengadilan?

Penulis akan menjawab secara singkat dan padat merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang penulis rangkum dalam bahasa yang mudah dimengerti masyarakat. Pada prinsipnya surat pernyataan pengakuan hutang merupakan pernyataan yang sifatnya hanya mengikat bagi yang membuat pernyataan yang menandatanganinya, kecuali dibuatkan Akta Pengakuan Hutang yang berbentuk nota riil (Akta Notaris). Sehingga surat pernyataan bukanlah perikatan/perjanjian bilamana ditandatangani hanya sepihak saja, bilamana ditandatangani oleh 2 (dua) pihak atau lebih maka surat pernyataan pengakuan hutang itu dapat diklasifikasikan sebagai perikatan/perjanjian sesuai yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu tentang syarat sahnya Perjanjian.

Baca juga: PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN TERGUGATNYA

Subyek hukum yang menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang tersebut tidak hanya terikat mengadakan perikatan-perikatan/perjanjian yang namanya dikenal dalam Buku III Bab V-Bab XVIII KUHPerdata, tetapi Subyek hukum yang menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang tersebut berhak juga mengadakan perikatan-perikatan/perjanjian yang namanya tidak dikenal dalam Buku III Bab V-Bab XVIII KUHPerdata yang dikenal dengan perjanjian khusus. Dimana perjanjian khusus ini umumnya Hakim melihat maksud dan kehendak pihak-pihak yang menandatanganinya (subyek hukumnya) selama sesuai dengan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih"

Surat pernyataan pengakuan hutang yang ditandatangani 2 (dua) pihak atau lebih tersebut telah memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:

  1. Sepakat

    Pihak-pihak yang menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang menandatangani dalam keadaan sadar, dalam arti tidak dibuat dalam keadaan kekhilafan, tidak dalam keadaan paksaan/ada penipuan, serta tidak dibuat dalam keadaan penyalahgunaan keadaan, sehingga Surat pernyataan pengakuan hutang tersebut tanpa adanya cacat kehendak.

  2. Kecakapan membuat suatu perikatan

    Bahwa Pihak-pihak yang menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang telah dinilai cakap untuk membuat perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu orang-orang tersebut telah dewasa serta tidak ditaruh dibawah pengampuan.

  3. Suatu hal tertentu

    Maksudnya adalah obyek perjanjian/pokok perjanjian. Sebagai contoh obyek perjanjian surat pernyataan pengakuan hutang adalah sejumlah uang senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah), dimana baik pihak Peminjam maupun Pemberi Pinjaman masing-masing memiliki hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian timbal balik. Tercermin juga sebagai perjanjian pinjam habis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.

  4. Suatu sebab yang halal

    Maksudnya disini adalah sesuia dengan ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi "Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undag atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum"


Share :


Artikel Terkait

  • RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA: KABINET MERAH PUTIH PRABOWO GIBRAN, HARAPAN BARU MASYARAKAT INDONESIA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA BERHARAP PILKADA BALI BERJALAN DAMAI
  • APAKAH SURAT PERNYATAAN SEPIHAK DAPAT MENGIKAT PIHAK LAIN (SENGKETA PENGAKUAN HUTANG)
  • RILIS LAGU NGIPI DADI BUPATI, AGUS PUTRA BERHARAP MIMPINYA JADI KENYATAAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.