Berbekal Surat Mandat, Agus Putra Sumardana Ditugaskan Membentuk Struktur Dewan Pimpinan Partai Prima di Seluruh Kab/Kota di Bali
Pengacara muda Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, yang juga Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Klungkung Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA), berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor: SK-01.18.05/DPP-PRIMA/V/Tahun 2021 tertanggal 25 Mei 2021, dipercaya oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Prima untuk mengemban tugas baru membentuk struktur dewan pimpinan partai prima di seluruh kab/kota di bali sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Mandat Nomor: SM-31.18/DPP-PRIMA/IX/Tahun 2021 tertanggal 14 Oktober 2021.
Agus Putra Sumardana menerangkan bahwa “saat ini sudah terbentuk Pengurus Partai Prima Kabupaten (DPK) Klungkung dan Partai Prima Kota (DPK) Denpasar, segera akan kami deklarasikan juga untuk Partai Prima Wilayah Bali (DPW) dimana saya sebagai Ketua didampingin oleh Saudara Ihsan Tantowi Sebagai Sekretaris Provinsi”.
Baca Juga: Pos bantuan hukum partai prima klungkung
“Harapan saya untuk kabupaten lain di Bali yang belum terbentuk pengurus akan segera kami bentuk sebelum akhir tahun 2021, sehingga masih dibuka kesempatan kepada Saudara yang bekerja di Pariwisata, Bapak/Ibu Para Petani, Bapak/Ibu Para pekerja Buruh, Rekan Mahasiswa/ Generasi Muda dan Rekan-rekan lainnya untuk bergabung menjadi Pengurus Partai Prima, Partainya Rakyat Biasa.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diprakarsai oleh sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, serta anak-anak muda, dimana Agus Jabo Priyono yang menjabat sebagai Ketua Umum Prima. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memposisikan diri sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip Kebangsaan, Kerakyatan dan Keumatan sebagai platform politik.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditentukan ada 9 (Sembilan) syarat yang wajib dipenuhi oleh Partai Politik agar dapat menjadi peserta Pemilu tahun 2024 diantaranya:
- Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
- Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota;
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
- dan menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.