SYARAT & PRASYARAT DOKUMEN PENGAJUAN GUGATAN CERAI dan GONO GINI
Perkawinan pada hakikatnya adalah sekali seumur hidup. Setiap pasangan suami istri tentu berusaha sebisa mungkin meredam segala jenis pertengkaran yang terjadi yang mewarnai biduk rumah tangga mereka. Namun apa daya problema kehidupan modern dewasa ini makin membuat permasalahan rumah tangga semakin kompleks. Hingga pada akhirnya, pasangan tersebut menginginkan perpisahan satu dengan yang lain.
Perceraian sebenarnya jalan terakhir yang ditempuh setiap pasangan saat mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan masalahnya. Pihak keluarga besar masing-masing pihak pun akan menjadi mediator alami untuk berusaha membuat pasangan tersebut kembali rukun. Namun kembali lagi, pasangan itu yang menjalani, maka pasangan itu pula yang tau mana yang terbaik untuk mereka.
Syarat dan Prasyarat Dokumen Pengajuan Gugatan Cerai
Pihak suami maupun istri yang ingin mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, untuk beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan untuk non-muslin gugatan diajukan di Pengadilan Negeri. Adapun bila ingin mengajukan gugatan perceraian maka dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh sang kuasa hukum/advokat/pengacara, adalah sebagai berikut:
1.Akta Perkawinan (asli) bagi yang beragama non muslim atau Buku nikah (asli) bagi muslim;
2.Akta kelahiran anak (kalau memiliki anak);
3.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.Kartu Keluarga (KK) )
5.Surat Kesepakatan Cerai di bawah tangan bermaterai 6000 (bagi yang sepakat cerai)
Jika gugatan cerai disertai dengan permintaan klien kepada sang kuasa hukum/advokat/pengacara untuk pengurusan harta gono-gini dan nafkah anak, maka diperlukan beberapa persyaratan tambahan yaitu:
1.Bukti kepemilikan, seperti SHM (Sertipikat Hak Milik), BPKB, STNK, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah/rumah/toko atau kuitansi jual beli tanah/rumah/toko;
2.Buku rekening tabungan atau buku deposito bank;
3.Bukti kepemilikan saham perusahaan;
4.Slip gaji atau bukti penghasilan lainnya;
5.Bukti pengeluaran perbulan berupa biaya hidup, listrik,air, telepon dan lainnya;
6.Bukti pembayaran SPP anak dan bukti biaya hidup anak perbulan (untuk gugatan terkait dengan nafkah anak).
7.Bukti pendukung lainnya.
Terkait dengan gugatan gono gini atau gugatan pembagian harta bersama, setelah putusan cerai telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Untuk gugatan uang nafkah anak dan hak asuh anak, ini diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai.