PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN TERGUGATNYA
Kami dari kantor Pengacara/Advokat di Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner's, sering memproses perkara perceraian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Umumnya perkara yang banyak kami jumpai selaku Pengacara spesialis perceraian ternama di Bali adalah perceraian yang mana Tergugat sebagai WNA yang tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Sebelumnya kami melakukan konsultasi hukum terhadap Klien kami (WNI) mengenai apa yang menjadi duduk masalah rumah tangganya sehingga Klien kami tersebut merasa yakin untuk mengakhiri rumah tangganya dengan jalan perceraian resmi melalui Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (Bagi Islam). Kemudian kami menanyakan apakah Klien kami tersebut perkawinannya tercatat di Indonesia atau apakah telah memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bilamana perkawinan mereka dilakukan di luar Indonesia maka kami sebagai kuasa hukum akan mencatatkan/melaporkan perkawinan tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tempat domisili KTP klien kami yang WNI tersebut. Persyaratan yang kami minta adalah bukti akta perkawinan (asli), Kartu identitas/passport masing-masing pihak, Kartu identitas/passport masing-masing orang tua yang bersangkutan dan para saksi, pasphoto berwarna, serta menandatangani sejumah formulir.
Kami dari kantor Pengacara/Advokat di Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s yang berdomisi kantor di Jl. Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3 Denpasar Bali, kemudian segera memproses pendaftaran pelaporan pencatatan perkawinan tersebut, dalam waktu 1x7 hari maka diperkirakan pelaporan pencatatan perkawinan tersebut telah selesai. Akan lebih mudah bilamana Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) atau telah memiliki KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) di Indonesia.
Begitu klien kami menjelaskan bahwa Tergugat (suami/istri yang WNA) tidak berada di tempat tinggalnya di Bali/Indonesia, dikarenakan Tergugat (suami/istri yang WNA) sering melakukan bepergian ke luar negeri untuk urusan pekerjaan, sementara komunikasi klien dengan Tergugat tidak lagi baik seperti dahulu kala. Maka langkah yang kami ambil selaku kuasa hukum adalah dengan menuliskan dalil bahwa Tergugat terakhir berada di alamat sesuai KITAS, untuk kemudian kami tinggal menunggu sidang pertama dimulai. Pada saat sidang pertama/perdana, maka majelis Hakim akan mengkonfirmasi apakah juru sita Pengadilan telah berhasil memanggil secara patut Tergugat. Mekanisme pemanggilan Tergugat / relaas panggilan dewasa ini melalui kantor pos, sehingga tentunya ini terobosan yang disambut positif oleh masyarakat pencari keadilan karena akan menghemat biaya. Bilamana dalam catatan juru sita/petugas pos yang diberi tugas, gagal dalam menemukan Tergugat oleh karena Tergugat tidak berada di alamat yang dimaksud dalam gugatan, maka oleh Hakim menerangkan ke kami selaku kuasa hukum untuk kembali melakukan pemanggilan ke Tergugat tahap 2 (dua). Bilamana pada sidang ke 2 (dua), hasilnya juga sama, yaitu Tergugat tidak berada di di alamat yang dimaksud dalam gugatan, maka Hakim akan menanyakan kepada Kami kuasa hukum, perihal apakah ada alamat lain atau apakah kami kuasa hukum mengetahui adanya perubahan alamat tinggal dari Tergugat. Kemudian bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Tergugat berada di Hongkong (sebagai contoh) maka Hakim akan memerintahkan juru sita untuk mengirimkan surat Panggilan ke KJRI (Konsulat Jenderal RI) di Hongkong untuk dapat membantu mengirimkan surat pemanggilan Tergugat/relaas panggilan dari Pengadilan ke Tergugat di lokasi keberadaannya di Hongkong. Namun bilamana KJRI Hongkong juga tidak menemukan Tergugat di lokasi keberadaannya di Hongkong, maka pada sidang selanjutnya, Hakim akan memerintahkan pemanggilan Tergugat melalui media massa (Koran) selama 4 (empat) bulan lamanya, untuk kemudian juga akan dilakukan pengumuman yang di temple di kantor balai kota/pemerintahan.