CONTOH GUGATAN PERCERAIAN DI BALI DENGAN KONDISI TERGUGAT TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA
Kami dari kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s ketika menemui kendala dimana pasangan dari klien kami baik suami atau istri nya, pergi meninggalkan rumah tinggal bersama dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga perbuatan tersebut membuat Klien kami tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangganya karena adanya tindakan penelantaran dari pasangannya. Maka untuk gugatan perceraian masih tetap bisa diajukan, yang berimplikasi pada persidangan nantinya yaitu Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (untuk klien non Islam) akan melakukan pemanggilan Tergugat melalui pengumuman resmi pada media massa (Koran) selama sekitar 3 (tiga) bulan. Untuk umat Islam di Pengadilan Agama akan diberlakukan gugatan cerai Ghoib/cerai talak Ghoib melalui pengumuman resmi pada media massa (Koran) selama sekitar 3 (tiga) bulan. Berikut adalah contoh gugatan perceraian dengan kondisi Tergugat tidak diketahui keberadaannya.
Denpasar, 22 Desember 2022
Perihal : Gugatan Perceraian
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri XXXX
di XXXX
Dengan hormat,-----------------------------------------------------------------------------
Yang bertandatangan dibawah ini:-------------------------------------------------------
I Putu Agus Putra Sumardana, SH adalah advokat/pengacara/konsultan hukum yang beralamat di Jl. Padang Kartika Gg. Maruti No. 18A Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2023 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama : NI RANI JULIANI, Perempuan, Lahir di Kuta tanggal 22 Juli 1989, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXXX, beralamat sesuai KTP di Jl. Raya Legian No, 100X, Kuta, Badung-Bali.------------------------------------------------------------ Selanjutnya disebut-------------------------------------------------------PENGGUGAT. dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasanya tersebut diatas.----------------------------------------------------------------- Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap:------- I MADE GIRI ANGGAR PUTRA, Laki-laki, Lahir di Kuta tanggal 11 Januari 1986, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXXXXXX, beralamat tinggal terakhir di Jl. Raya Legian No, 100X, Kuta, Badung-Bali, namun kini keberadaannya tidak diketahui.---------------------------------------------------------- Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------TERGUGAT
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut:----------------------
- Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pernah mencatatkan perkawinan secara agama Hindu di Badung pada tanggal XXXXX, sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan No: XXXXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan menurut hukum Hindu dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama XXXXX, pada tanggal XXXXX di XXXXX.--------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam kurun waktu perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, dikarunia 1 (satu) orang anak yang bernama: I GEDE JAYA, Laki-laki lahir di Legian pada tanggal XXXXX, sesuai Kartu Keluarga (KK) No. XXXXX atasnama Kepala Keluarga: I MADE GIRI ANGGAR PUTRA, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;---------------------------------------------
- Bahwa anak tersebut diasuh oleh Penggugat hingga saat ini;---------------
- Bahwa pada awal-awal pernikahan kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat masih rukun sebagaimana layaknya suami istri, kemudian kira-kira tahun 2020 mulai terjadi percekcokan yang terus menerus dikarenakan Tergugat memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), sehingga membuat Penggugat merasa terhianati dan tersakiti, hal ini membuat Penggugat sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat;-------------------------------------------------------
- Bahwa seringnya terjadinya pertengkaran tersebut menyebabkan Tergugat pergi dari rumah kediaman Penggugat dan Tergugat, yang diperparah kepergian Tergugat diduga bersama Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut yang mana keberadaan Tergugat tidak diketahui oleh karena Tergugat memutus komunikasi dengan Tergugat dan keluarga lainnya;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa percekcokan yang terus menerus tersebut diatas menyebabkan tidak tercapainya tujuan perkawinan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, tentang tujuan pokok perkawinan yakni untuk membentuk rumah tangga yang bahagia lahir dan batin;-------------------------------------------
- Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi, Oleh karena itu mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri XXXXXXX untuk memutuskan perkawinan Penggugat dengan Tergugat dengan jalan Perceraian; --------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri XXXXXXX dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut:------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No: XXXXXXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXXXX, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;---
- Menyatakan hukum anak yang bernama: I GEDE JAYA, Laki-laki lahir di Legian pada tanggal XXXXX, diasuh oleh Penggugat hingga anak tersebut dewasa, tanpa mengurangi hak Tergugat untuk bertemu anak tersebut sewaktu-waktu;----------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX, untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;---------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, apabila Pengadilan Negeri di XXXXX berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; ---------------------
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
I Putu Agus Putra Sumardana, SH