I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Bentuk Perlindungan Anak Korban Kekerasan

Bentuk Perlindungan Anak Korban Kekerasan


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 31 Jan, 2020

Bentuk Perlindungan Anak Korban Kekerasan

Perlindungan terhadap anak korban kejahatan (kekerasan) dapat dilakukan melalui hukum, baik hukum administrasi, perdata, maupun pidana. Penetapan tindak pidana kekerasan pada anak dan upaya penanggulangan kekerasan pada anak dengan hukum, melalui berbagai tahap, sebenarnya terkandung pula upaya perlindungan bagi anak korban kekerasan, meski masih bersifat abstrak atau tidak langsung. Namun, dapat dikatakan bahwa dewasa ini, pemberian perlindungan korban kejahatan oleh hukum pidana masih belum menampakan pola yang jelas.

Dalam sistem peradilan pidana, baik hukum pidana positif maupun penerapannya pada dasarnya lebih banyak memberikan perlindungan yang abstrak (tindak langsung). Adanya perumusan (penetapan) perbuatan kekerasan terhadap anak sebagai tindak pidana (dengan sanksi pidana) dalam peraturan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan pemberian perlindungan in abstracto, secara tidak langsung, terhadap anak korban kejahatan (kekerasan). Dikatakan demikian, karena tindak pidana dalam hukum positif tidak dianggap sebagai perbuatan menyerang/melanggar kepentingan hukum seseorang (korban) secara pribadi dan kongkret, tetapi hanya dianggap sebagai pelanggaran norma/tertib hukum in abstracto. Konsekuensinya, perlindungan korban pun tidak secara langsung, tapi hanya secara tidak langsung (in abstracto).

Dengan kata lain, sistem sanksi dan pertanggungjawaban pidana tidak ditujukan pada perlindungan korban secara langsung dan kongkret, tetapi hanya perlindungan korban secara tidak langsung dan abstrak. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana oleh perlaku kejahatan (kekerasan) bukanlah pertanggungjawaban pidana terhadap kerugian/penderiataan korban secara langsung dan konkret, tetapi lebih merupakan pertanggungjawaban yang bersifat pribadi/individual.

Dalam pertanggungjawaban pidana yang bersifat pribadi/individual pada dasarnya juga terkandung adanya perlindungan korban kejahatan secara tidak langsung, dan bahkan terhadap calon-calon korban atau korban potensial. Pemberian pidana, baik secara abstrak (in abstracto) maupun secara konkret (in concreto) oleh badan (lembaga) yang berwenang, misalnya pidana mati, penjara maupun pidana denda, dapat memberikan rasa puas bagi korban dan rasa aman (tenang) bagi korban potensial. Pemberian pidana kepada pelaku kejahatan (kekerasan) memang belum bisa memberikan rasa keadilan yang sempurna.

Baca juga artikel kami tentang Konvensi PBB Tentang Hak Anak


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.