I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Konvensi PBB Tentang Hak Anak

Konvensi PBB Tentang Hak Anak


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 05 Jan, 2020

Konvensi PBB Tentang Hak Anak

Dalam Konvensi PBB Tentang Hak Anak selanjutnya disebut KHA, ada 4 (empat) prinsip dasar  yang kemudian dirumuskan utuh  dalam Pasal 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Prinsip-prinsip umum (general principles) KHA yang diserap sebagai prinsip-prinsip dasar dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut, yakni:

a.Non diskriminasi;
b.Kepentingan terbaik bagi anak;
c.Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
d.Penghargaan terhadap pendapat anak.

4 Prinsip Dasar dalam UU No 23 Tahun 2002

Ad. 1.Prinsip Non Diskriminasi

Alinea pertama dari Pasal 2 KHA menciptakan kewajiban fundamental  negara peserta (fundamental obligations of state parties) yang mengikatkan diri  dengan Konvensi Hak Anak, untuk menghormati dan menjamin (to respect and  ensure) seluruh hak-hak anak dalam konvensi ini kepada semua anak dalam semua  jurisdiksi nasional dengan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Beberapa konvensi HAM mengartikan diskriminasi sebagai adanya  pembedaan (distiction), pengucilan (exclusion), pembatasan (restriction) atau  pilihan/pertimbangan (preference), yang berdasarkan atas ras (race), warna kulit (colour), kelamin (sex), bahasa (language), agama (religion), politik (political) atau  pendapat lain (other opinion), asal usul sosial atau nasionalitas, kemiskinan (proverty), kelahiran atau status lain.

Perlu digaris bawahi kemungkinan terjadinya diskriminasi anak yang  membutuhkan perlindungan khusus,  anak tidak beruntung atau kelompok anak-anak  yang beresiko, misalnya anak cacat (disabled children), anak pengungsi (refugee children). Pasal-pasal tertentu  KHA menyediakan bentuk-bentuk perlindungan  khusus bagi anak yang cenderung mengalami diskriminasi. Sebab, diskriminasi adalah akar berbagai bentuk eksploitasi terhadap anak. Acuan terhadap diskriminasi dapat pula dikutip dari Pasal 1 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang  memberikan definisi atas “racial discrimination”, sebagai berikut:

“any distinction, exclusion, restriction or preference base on race,  colour, descent or national ethnic origin wich has the purpose or effect of  nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal  footing, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic,  social, cultural or any other field of public life”.

Dalam hukum nasional, pengertian diskriminasi dapat diperoleh dari Pasal 1 butir 3 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi sebagai berikut: “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan  yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia  atas dasar agama,  suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status  ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan  atau penggunaan hak asasi manusia  dan kebebasan dasar dalam kehidupan  baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,  budaya dan aspek kehidupan lainnya”.

Dalam hal peradilan anak, United Nations Standard Minimum Rules for the  Administration of Juvenile Justice yang dikenal dengan “Beijing Rules”, juga memuat prinsip non diskriminasi dalam peradilan anak.  Berdasarkan Peraturan Nomor 2 ayat 1 Beijing Rules disebutkan bahwa standar peraturan minimum diterapkan pada anakanak pelanggar hukum (juvenile offenders) secara tidak memihak (impartially), tidak  dengan pembedaan dalam segala bentuknya, misalnya ras, warna kulit, kelamin,bahasa, agama, politik, dan pendapat lain, asal kebangsaan, atau kewarganegaraan, harta benda kekayaan (property), kelahiran, atau status lainnya. Bahkan,dalam Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2 , dirumuskan  secara eksplisit  hak anak dari diskriminasi, yang  berbunyi sebagai berikut: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan  berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi”.

Ad. 2.Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak

Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (the best interest of the child)   diadopsi dari Pasal 3 ayat 1 KHA, dimana prinsip ini diletakkan sebagai  pertimbangan utama (a primary consideration) dalam semua tindakan untuk anak, baik oleh institusi kesejahteraan sosial pada sektor publik ataupun privat, pengadilan, otoritas administratif, ataupun badan legislatif. Pasal 3 ayat 1 KHA meminta negara  dan pemerintah, serta badan-badan publik dan privat memastikan dampak terhadap anak-anak atas semua tindakan mereka, yang tentunya menjamin bahwa prinsip the  best interest of the child menjadi pertimbangkan utama, memberikan prioritas yang lebih baik bagi anak-anak dan membangun masyarakat yang ramah anak (child  friendly-society). Jika dirunut dalam sejarahnya, prinsip  the best interest of the child ini  pertama kali dikemukakan pada Declaration of the Rights of the Child pada tahun  1959.  Dalam Pasal 2 Deklarasi Hak Anak itu, dikemukakan prinsip the best interest of the child sebagai paramount consideration yang berbunyi sebagai berikut:

“The child shall enjoy special protection, and shall be given  opportunities and facilities, by law and by other means, to enable him to  develop physically in a healthy and normal manner and in conditions of  freedom and dignity. In the enacment of laws for this purpose, the best  interests of the child shall be the paramount considerations”.

Dapat diartikan sebagai kepentingan kesejahteraan anak adalah tujuan dan penikmat utama dalam setiap tindakan, kebijakan, dan atau hukum yang dibuat oleh lembaga berwenang. Guna menjalankan  prinsip the best interest of the child ini, dalam rumusan  Pasal 3 ayat 2 KHA ditegaskan bahwa negara peserta menjamin perlindungan anak dan memberikan kepedulian pada anak dalam wilayah yurisdiksinya. Negara  mengambil peran untuk memungkinkan orangtua bertanggung jawab terhadap anaknya, demikian pula lembaga-lembaga hukum lainnya. Dalam situasi dimana tanggungjawab dari keluarga atau orangtua tidak dapat dijalankannya, maka negara mesti menyediakan program jaminan sosial (savety net).

Perihal jaminan sosial ini, diharmonisasikan ke dalam Pasal 8 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang secara eksplisit menyebutkannya sebagai hak anak yang wajib  diselenggarakan oleh Pemerintah. Bahkan dengan rumusan Pasal 3 ayat 3 KHA, negara mesti menjamin  institusi-institusi, pelayanan, dan fasilitas yang diberikan tanggungjawab untuk  kepedulian pada anak atau perlindungan anak yang sesuai dengan standar yang  dibangun oleh lembaga yang berkompeten. Negara mesti  membuat standar  pelayanan sosial anak, dan memastikan bahwa semua institusi yang bertanggungjawab mematuhi standar dimaksud dengan mengadakan monitoring atas  pelaksanaannya.

Sejalan dengan Pasal 3 ayat 1 KHA  yang diulas dimuka, dalam Beijing Rules juga dikandung prinsip  the best interest of the child. Menurut Beijing Rules, negara anggota (state member) berusaha mendorong kesejahteraan anak beserta  keluarganya (vide  Peraturan 1 ayat 1), dan menentukan bahwa sistem peradilan  anak harus menekankan kesejahteraan anak (vide Peraturan 5 ayat 1), dan prosedur peradilan yang kondusif terhadap kepentingan terbaik anak (the best interest of  the juvenile) (vide Peraturan 14 ayat 2), serta kesejahteraan anak harus menjadi faktor penentu arah dalam memberikan pertimbangan dalam kasus anak (vide Peraturan 17 ayat 1, d). 

Ad. 3.Hak untuk Hidup,  Kelangsungan Hidup,  dan Perkembangan

Prinsip ini merupakan implementasi dari pasal 6 KHA, yang kemudian secara  eksplisit  dianut  sebagai  prinsip-prinsip  dasar dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Selanjutnya,  prinsip ini dituangkan dalam norma hukum Pasal 4 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Jika  dibandingkan,  norma hukum Pasal 4 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengacu dan bersumber  kepada Pasal 28 B ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

Sementara itu, ketentuan perundang-undangan lainnya seperti UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hak hidup ini yang merupakan asas-asas dasar dalam Pasal  4 dan 9 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).  Hak hidup ini, dalam wacana instrumen/konvensi  internasional merupakan hak asasi yang universal, dan dikenali sebagai hak yang utama (supreme right).  

Sebelum disahkannya KHA, beberapa instrumen/konvensi internasional juga  sudah menjamin hak hidup sebagai hak dasar seperti  Universal Declaration of  Human Rights (pasal 2), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (pasal 6). Bahkan,  dalam General Comment nya pada tahun 1982, The Human Rights Committee, menyebutkan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat diabaikan  termasuk dalam waktu darurat (rights to life…is the supreme right from which no derogation is permitted  even in time of emergency).

Ad. 4.Penghargaan terhadap Pendapat Anak

Prinsip ini merupakan wujud dari hak partisipasi anak yang diserap dari Pasal  12  KHA. Mengacu kepada Pasal 12 ayat 1 KHA, diakui bahwa anak dapat dan mampu membentuk atau mengemukakan pendapatnya dalam pandangannya sendiri  yang merupakan hak berekspresi secara bebas (capable of forming his or her own  views the rights to express those views freely). Jaminan perlindungan atas hak  mengemukakan pendapat terhadap semua hal tersebut, mesti dipertimbangkan sesuai  usia dan kematangan anak.

 

 


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.