PERAN DAN TUGAS PENGACARA PERCERAIAN
Perkembangannya dewasa ini dimana intensitas kesibukan manusia/ orang yang cukup tinggi sehingga tidak ada waktu kosong untuk mengurus perceraiannya, disamping yang bersangkutan awam hukum dan tidak mau susah atau tidak bisa mengurus sendiri perkara perceraiannya. Maka dibutuhkan pengacara perceraian yang akan memberikan nasihat hukum dan mencarikan serta menempuh jalan keluar melalui mekanisme hukum yang disediakan yaitu dalam hal ini adalah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri (bagi non islam) dan Pengadilan Agama (bagi islam).
Tugas Pengacara Perceraian
Tugas pengacara perceraian pada mulanya adalah mengidentifikasi masalah klien nya, sehingga pengacara perceraian menanyakan terlebih dahulu perihal kronologis kasus kliennya. Dari penjelasan klien tersebut, maka sang pengacara perceraian dapat memformulasikan gugatan. Kemudian pengacara perceraian meminta kepada klien persyaratan yang dibutuhkan untuk sidang perceraian di Pengadilan Negeri (bagi non islam) dan Pengadilan Agama (bagi islam). Seperti misalnya meminta berkas yaitu Akta Perkawinan/Buku Nikah, KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran Anak, serta bukti surat lainnya.
Baca Juga: Bisakah Bercerai Tanpa Akta Nikah atau Tanpa Buku Nikah?
Pengacara perceraian kemudian dapat memperkirakan jangka waktu penyelesaian kasus cerai, mampu memprediksi kemungkinan-kemungkinan apa yang akan terjadi di persidangan dan strategi apa yang digunakan untuk dapat memenangi perkara yang dihadapi. Pada kesempatan ini juga Pengacara perceraian menentukan berapa biaya operasionalnya (lawyer fee) untuk selanjutnya dibuatkan surat perjanjian jasa hukum antara sang pengacara dengan sang klien sebagai pihak yang membuat perjanjian.
Pengacara perceraian juga melakukan pendampingan terhadap Klien saat menghadapi agenda sidang mediasi, pengacara perceraian memberikan arahan kepada klien tentang apa-apa saja yang mesti dijelaskan kepada hakim mediator nantinya. Dengan demikian si klien akan memiliki persiapan yang cukup serta memperoleh gambaran yang jelas tentang proses mediasi yang dijalani nya.
Pada saat agenda sidang pemeriksaan saksi, sang pengacara perceraian memberikan penjelasan kepada para saksi untuk menceritakan tentang apa-apa saja yang saksi ketahui, agar diceritakan secara jujur, tegas dan jelas. Sehingga para saksi mengetahui apa-apa saja yang mesti diucapkannya di hadapan Majelis Hakim secara jujur sesuai dengan yang saksi lihat,dengar dan alami sendiri, sebab para saksi telah diambil sumpah nya sesuai dengan agama atau keyakinannya. Dimana sumpah saksi akan memiliki konsekuensi hukum terhadap diri saksi itu sendiri.
Pengacara perceraian pada umumnya sama seperti pengacara-pengacara lainnya akan tetapi ia lebih memfokuskan pelayanan kepada masalah hukum kekeluargaan yang kebanyakan diisi dengan masalah perceraian. Disini seorang pengacara perceraian dituntut harus menguasai hukum perceraian yang berlaku di Indonesia. Baik hukum cerai yang terdapat pada Kodifikasi Hukum Islam (bagi muslim) maupun yang diatur dalam UU Perkawinan untuk non Muslim. Disamping itu seorang pengacara perceraian dituntut menguasai hukum kebendaan, hal ini terkait adanya permintaan klien untuk mengajukan gugatan gono gini (gugatan pembagian harta bersama), yang hanya boleh diajukan setelah perkara cerai telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).