Desa Adat
Desa adat merupakan suatu lembaga tradisional yang mewadahi kegiatan sosial, budaya dan keagamaan masyarakat umat Hindu di Bali yang telah menjadi tradisi kemasyarakatan secara mantap sebagai warisan dari pada budaya bangsa. Desa adat tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan sosial, budaya dan keagamaan masyarakat umat Hindu di Bali karena merupakan satu kesatuan.
Desa adat mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan khayangan tiga yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, hal ini menegaskan bahwa desa adat merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat dalam ikatan khayangan tiga yang bersipat otonom, ini berarti desa adat merupakan subyek hukum yang boleh mempunyai hak milik dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Desa adat adalah merupakan kesatuan masyarakat dimana rasa kesatuan sebagai warga desa adat terikat oleh wilayah tertentu (karang desa) dengan batas-batas yang jelas dan terikat pula oleh satu sistem tempat persembahyangan yang disebut kahyangan tiga yang terdiri dari Pura Desa, Pura Puseh, Pura Dalem.
Terbentuknya desa adat yang dahulu dikenal dengan istilah desa pekraman tampak dari adanya kelompok orang yang menempati suatu tempat yang sama dalam suatu komunitas dan merupakan suatu masyarkat hukum adat, serta mempunyai tempat persembahyangan bersama. Masyarakat hukum itu mempunyai hak-hak atas tanah, air, tanam-tanaman, bangunan-bangunan, dan benda-benda kramat.
Kelompok masyarakat yang merupakan persekutuan hukum mempunyai susunan yang relatif tetap, mempunyai kekuasaan sendiri serta mempunyai kekayaan berupa benda yang kelihatan maupun tidak kelihatan oleh mata.
Desa adat merupakan suatu kesatuan wilayah dimana para warganya secara bersama-sama mengkonsepsikan dan mengaktifkan upacara-upacara keagamaan untuk memelihara kesucian desa. Rasa kesatuan sebagai warga desa adat terkait oleh karena adanya karang desa (wilayah teritorial desa), awig-awig desa adat, (sistem aturan desa dengan peraturan pelaksanaanya), dan pura kahyangan tiga (tiga pura desa sebagai suatu sisitem tempat persembahyangan bagi warga desa adat).
Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarkat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga (kahyangan desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Pura Kahyangan Tiga adalah merupakan salah satu ciri adanya desa adat dimana sebuah desa selain sebagai kesatuan dengan batas-batas yang jelas, desa senantiasa ditandai oleh batas-batas pemujaan krama desa yang satu dengan yang lain selalu mengatasi diri mereka pada batas-batas pemujaan pada tiga lingkungan desa mereka dari mana mereka berasal atau melakukan aktivitas untuk suatu proses persembahyangan di tiga pura tersebut.
Baca juga artikel kami tentang Penyelidikan dan Penyidikan