Penyelidikan dan Penyidikan
Pengertian Penyelidikan
Istilah penyelidikan dan penyidikan dipisahkan artinya oleh KUHAP, walaupun menurut bahasa Indonesia kedua kata itu berasal dari kata dasar sidik yang artinya memeriksa dan meneliti. Di Malaysia istilah menyelidik dipakai sebagai padanan istilah Inggris research yang di Indonesia dipakai istilah meneliti,kata sidik diberi sisipan el menjadi selidik yang artinya banyak menyidik. Jadi menyelidik dan menyidik sebenarnya sama artinya. Sisipan el hanya memperkeras kata (banyak) menyidik. KUHAP memberi definisi penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur Undang-undang ini. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-undang tentang Pengadilan militer disebutkan :
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Pencarian dan usaha menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana bermaksud untuk menentukan sikap pejabat penyelidik,apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan penyidikan atau tidak sesuai dengan cara yang diatur oleh KUHAP (Pasal 1 butir 5). Sebelum KUHAP berlaku. pengertian penyelidikan yang dipergunakan adalah istilah opsporning atau ordrzoek, dan dalam peristilahan Inggris disebut investigation. Akan tetapi pada masa HIR pengertian pengusutan atau penyidikan dipergunakan secara kacau. Tidak jelas batas fungsi opsporning dengan penyidikan,sehingga sering menimbulkan ketidaktegasan pengertian dan tindakan. Penegasan pengertian ini sekarang sangat berguna demi untuk kejernihan fungsi pelaksanaan penegakkan hukum.
Dengan penegasan dan pembedaan antara penyelidikan dan penyidikan;
1.telah tercipta pemeriksaan tindakan guna menghindarkan cara-cara penegakkan hukum yang tergesa-gesa seperti yang dijumpai pada masa-masa lalu. Akibat dari cara-cara penindakan yang tergesa-gesa,dapat menimbulkan dan menganggap sepele nasib seseorang yang diperiksa.
2.dengan adanya tahapan penyelidikan diharapkan tumbuh sikap hati-hati dan rasa tanggung jawab yang lebih bersifat manusiawi dalam melaksanakan tugas.
Penegakkan hukum menghindarkan cara-cara penindakan yang menjurus kepada mengutamakan pemerasan pengakuan daripada menemukan keterangan dan bukti-bukti. Dari penjelasan diatas, penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan penyidikan. Akan tetapi harus diingat,penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan dalam buku petunjuk pedoman pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metoda atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain,yaitu penindakan yang berupa:
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan dapat disamakan dengan tindakan pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti sesuai peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Pengertian Penyidikan
Penyidikan suatu istilah yang dimaksudkan sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda) dan investigation (Inggris) atau penyiasatan atau siasat (Malaysia). Menurut De Pinto, menyidik (opsporing) berarti pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh Undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apa pun mendengar kabar yang sekedar beralasan,bahwa ada terjadi sesuatu pelanggaran hukum. Andi Hamzah,secara global menyebutkan beberapa bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
1.Ketentuan tentang alat-alat bukti
2.Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik
3.Pemeriksaan ditempat kejadian
4.Pemanggilan tersangka atau terdakwa
5.Penahanan sementara
6.Penggeledahan
7.Pemeriksaan atau interogasi
8.Berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan ditempat)
9.Penyitaan
10.Penyampingan perkara
11.Pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum dan pengembaliannya kepada
penyidik untuk disempurnakan.
Istilah dan pengertian penyidikan pada dasarnya terbagi menjadi dua yaitu:
1.Istilah dan pengertian secara gramatikal. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan kedua tahun 1989 halaman 837 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana. Asal kata penyidikan adalah sidik yang berarti periksa, menyidik, menyelidik atau mengamat-amati.
2.Istilah dan pengertian secara yuridis. Dalam Pasal 1 butir (2) KUHAP dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan maka telah ditegaskan pada Pasal 1 butir 2, merumuskan pengertian penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidana.
Pada tindakan penyelidikan perkara diletakkan pada tindakan mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Pada penyidikan,titik berat tekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti supaya tindak pidana yang ditemukan dapat menjadi terang,serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya. Dari penjelasan dimaksud hampir tidak ada perbedaan makna keduanya. Hanya bersifat gradual saja.
Antara penyelidikan dan penyidikan adalah dua fase tindakan yang berwujud satu. Antara keduanya saling berkaitan dan isi mengisi guna dapat diselesaikan pemeriksaan suatu peristiwa pidana.