TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN DENGAN SISTEM E-COURT
Corona Menjadi Salah Satu Penyebab Perceraian
Persoalan kehidupan yang kompleks ditambah dengan bencana wabah dunia Virus Corona semakin membuat keadaan ekonomi masyarakat morat marit. Masyarakat disamping didera rasa takut akan adanya penyakit, juga dihinggapi rasa gundah karena kredit atau hutang bank yang selalu mengejarnya. Tidak heran hal ini memicu terjadinya pertengkaran-pertengkaran dalam rumah tangga. Para suami dengan keadaan dirumahkan atau di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, menjadi tidak sanggup memenuhi kebutuhan istri nya sebagaimana biasanya, sehingga keadaan ini menyebabkan adanya gugatan cerai dari pihak istri maupun dari pihak suami.
Baca juga:Â Biaya Pengurusan Cerai Di Bali
Perceraian Dengan Sistem E-Court
Apabila permasalahan tersebut ternyata tidak kunjung selesai dengan cara damai melalui negosiasi, mediasi, kompromi yang melibatkan keluarga besar maupun sanak family lainnya, maka salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang menginginkan perceraian adalah dengan mengajukan suatu tuntutan hak berupa gugatan perceraian pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang berwenang dalam wilayah hukumnya berdasarkan Pasal 118 HIR. Adapun tata cara pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama menggunakan system E-Court adalah
- Gugatan diajukan oleh Penggugat dan/atau kuasa hukumnya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang berwenang.
- Gugatan cerai tersebut didaftarkan Penggugat dan/atau kuasa hukumnya pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang berwenang dalam wilayah hukumnya, dewasa ini proses pendaftaran perkara menggunakan system E-Court.
- Kemudian Penggugat dan/atau kuasa hukumnya mengisi pihak-pihak dalam gugatan (baik Penggugat maupun Tergugat), dan selanjutnya membayar terlebih dahulu biaya panjer perkara pada bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama tersebut.
- Setelah dilakukan pembayaran pada bank, Penggugat atau kuasa hukumnya menunggu dilakukannya penomoran register perkara terhadap gugatan, dimana nomor perkara akan dikirimkan melalui email ke Penggugat atau kuasa hukumnya.
- Gugatan diberikan nomor register perkara sesuai dengan tanggal didaftarkannya gugatan tersebut.
- Selain itu, apabila Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, maka surat kuasa khusus juga harus didaftarkan dan dicatat pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang bersangkutan;
- Setelah gugatan diberikan nomor register perkara, maka selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal registrasi gugatan akan dikirimkan tanggal persidangan perdana yang dikenal dengan prosedur pemanggilan (relaas) para pihak dalam gugatan sampai dengan putusnya perkara tersebut.