I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. PARTAI PRIMA KLUNGKUNG BERSYUKUR BAWASLU MENANGKAN GUGATAN PARTAI PRIMA

PARTAI PRIMA KLUNGKUNG BERSYUKUR BAWASLU MENANGKAN GUGATAN PARTAI PRIMA


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Politik Dipublikasi pada : 06 Nov, 2022

PARTAI PRIMA KLUNGKUNG BERSYUKUR BAWASLU MENANGKAN GUGATAN PARTAI PRIMA

Pada tanggal 4 Nopember 2022 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon. Adapun bunyi Putusan Bawaslu pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Membatalkan berita acara KPU No 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
  2. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.
  3. Memerintahkan termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.
  4. Memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
  5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Klungkung, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga seorang advokat muda (Pengacara muda) Bali, beserta segenap pengurus dan kader Partai PRIMA Klungkung merasa bersyukur dan mendukung Putusan Bawaslu tersebut. "Tentunya kami Prima Klungkung sekarang menunggu arahan dari Prima Bali dan DPP Prima terkait persiapan verifikasi Faktual lebih lanjut" Partai PRIMA Klungkung sendiri merasa sudah memenuhi semua persyaratan, sehingga siap untuk proses verifikasi faktual oleh KPU.

Sebelumnya diberitakan, I Putu Agus Putra Sumardana, SH selaku Ketua Partai PRIMA Klungkung berasal dari Dusun Kaleran Desa Bungbungan Klungkung, didampingin Sekretaris Partai PRIMA Klungkung, I Komang Juliarta (Dusun Ulun Sui, Desa Sampalan Kelod) dan Bendahara PRIMA Klungkung, Ni Ketut Juni Ariati (Dusun Kaja I, Desa Jungutbatu, Nusa Penida), merasa yakin dan optimis Partai PRIMA Klungkung dapat lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024, sebab Partai PRIMA Klungkung telah membentuk kepengurusan lengkap di 4 (empat) kecamatan di Klungkung, bahkan membentuk pengurus tingkat desa terutamanya di Kecamatan Banjarangkan.

Selain itu, Agus Putra Sumardana, beserta pengurus Partai Prima Klungkung, bersama para kader diberitakan membuat AGUS CENTER di Klungkung-Bali, sebab Agus Putra Sumardana & Simpatisan yang berasal dari rakyat biasa ingin berada di tengah-tengah masyarakat, untuk dapat merasakan derita masyarakat, berjuang bersama & bahagia bersama mereka. AGUS CENTER di Klungkung-Bali diharapkan dapat memberikan Pelayanan Hukum & Politik bagi Masyarakat Klungkung, dengan tetap membantu mencarikan solusi atas permasalahan ekonomi masyarakat yang terpuruk karena pandemi yang tidak berujung ini.

Partai Prima Klungkung juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali, dengan I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai Ketua PBH Prima Klungkung dan didampingin oleh sekretaris PBH, Arius Telaumbanua, SH.

I Nyoman Miarsa, SH.,SPd sebagai ketua PBH PRIMA Klungkung Bali menegaskan bahwa "semua masyarakat, baik masyarakat miskin maupun masyarakat mampu, berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Peraturan Perundang-undangan menjamin bahwa masyarakat miskin/kurang mampu pun juga berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Saya berharap tim Advokat/Pengacara yang tergabung PBH PRIMA Klungkung dalam bertugas mengesampingkan untung-rugi dan memiliki hasrat melayani, terutama kepada masyarakat kurang mampu di Klungkung", tuturnya.


Share :


Artikel Terkait

  • RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA: KABINET MERAH PUTIH PRABOWO GIBRAN, HARAPAN BARU MASYARAKAT INDONESIA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA BERHARAP PILKADA BALI BERJALAN DAMAI
  • APAKAH SURAT PERNYATAAN SEPIHAK DAPAT MENGIKAT PIHAK LAIN (SENGKETA PENGAKUAN HUTANG)
  • RILIS LAGU NGIPI DADI BUPATI, AGUS PUTRA BERHARAP MIMPINYA JADI KENYATAAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.