KIAT-KIAT MEMILIH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI
Ada pertemuan pasti ada perpisahan. Itu kerap perkataan yang dilontarkan oleh klien kami saat hendak mengajukan gugatan perceraian. Klien juga mengatakan bahwa tidak ada satu pun orang yang ingin bercerai, namun demi kebahagian masing-masing terpaksa harus menempuh perceraian. Apalagi dipengaruhi dengan adanya pihak ketiga, hal ini yang lebih memantapkan keinginan si Klien untuk menempuh perceraiannya dengan pasangannya.
Dari sisi hukum, pengaturan perceraian di Indonesia secara umum diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975). Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Untuk masyarakat yang ingin menggunakan jasa pengacara untuk membantu mengurus perkara perceraian nya, maka harus memperhatikan beberapa penilaian sebagai bahan untuk mengambil keputusan memilih pengacara perceraian. Ada beberapa kejadian klien yang dialami saat menggunakan jasa pengacara, diantaranya yang sering terjadi adalah oknum pengacara tersebut setelah menerima lawyer fee (uang pembayaran jasa pengacara), tidak sesegera mungkin mengajukan gugatan perceraian, malah ada yang mendiamkannya, begitu si Klien menanyakan perkembangan kasusnya, barulah si oknum pengacara tersebut tergesa-gesa mengajukan gugatan, sehingga hasilnya pun menjadi tidak memuaskan Klien.
Baca Juga: Peran dan Tugas Pengacara Perceraian
Ada juga oknum pengacara yang kurang memiliki kecakapan hukum, sehingga tidak bisa memaksimalkan alat bukti yang ada, sehingga gugatan perceraian si Klien ditolak oleh Hakim. Namun yang sering juga terjadi adalah oknum pengacara yang sangat jarang memberikan update perkembangan kasus, sehingga Klien menjadi tidak tahu sudah sampai tingkat mana perkaranya berlangsung di Pengadilan.
Kiat-kiat Memilih Pengacara di Bali
Menurut hemat penulis, ada beberapa kiat-kiat atau tips untuk memilih pengacara perceraian khususnya di Bali, yaitu:
Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat serta BAS (Berita Acara Sumpah)
Seorang pengacara disebut profesional jika dia sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat serta BAS (Berita Acara Sumpah). Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat ini dikeluarkan oleh organisasi advokat yang diakui menurut undang-undang yang berlaku. Sedangkan BAS (Berita Acara Sumpah) dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi yang menjadi domisili Advokat tersebut.
Memiliki pengalaman di bidang Hukum Keluarga dan Hukum Kebendaan
Anda harus memastikan bahwa pengacara tersebut sudah memiliki banyak memiliki jam terbang dalam mengurus perceraian sehingga perkara cerai yang anda tugaskan untuk diselesaikan, dapat diselesaikannya dengan maksimal sehingga dapat memuaskan klien baik dari segi ketepatan waktu, biaya, serta tingkat keberhasilan perkara. Terkait dengan gugatan gono gini maka pastikan pengacara anda menguasai tentang hukum kebendaan, sehingga ia bisa memperjuangkan secara maksimal, harta perkawinan yang memang menjadi hak anda.
Memiliki jiwa profesionalisme
Hal ini dapat dinilai dari kebiasaan pengacara tersebut yang sering memberikan update perkembangan sidang, gampang anda hubungi untuk sekedar konsultasi atau menanyakan segala sesuatu tentang perkara anda kendatipun pada jam-jam istirahat, pengacara tersebut bersedia untuk dihubungi. Pengacara yang professional biasanya menyampaikan segala sesuatu sesuai dengan kode etik advokat serta hukum yang berlaku, sehingga tidak melakukan perbuatan yang melanggar batas-batas kesopanan, etika dan kesusilaan, apalagi sampai menipu Klien yang jelas-jelas melanggar hukum pidana.
Memasang Tarif Jasa Pengacara yang Wajar
Anda harus menanyakan terlebih dahulu berapa biaya pengacara dan biaya perkara pengadilan yang dikenakan oleh pengacara tersebut. Jangan sampai anda membayar mahal, namun mendapatkan kualitas pengacara yang tidak sesuai dengan harapan anda sebagai Klien. Terkadang pengacara yang memasang tarif tinggi pun belum tentu memiliki pelayanan yang baik, yang sesuai dengan harapan anda.
Memiliki alamat kantor yang jelas
Anda harus memastikan bahwa pengacara tersebut memiliki alamat kantor ataupun alamat rumah yang dijadikan kantor, yang jelas dapat ditemukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan anda di kemudian hari untuk menemui sang pengacara bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.