BILA TERGUGAT TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA DALAM PERKARA PERCERAIAN
Sebagaimana pengalaman yang dialami oleh Penulis yang notabene pengacara perceraian di Bali, ada beberapa kasus cerai yang mana Tergugat menghilang atau pergi dari rumah tinggal Penggugat dan Tergugat, sehingga posisi terakhir Tergugat tidak diketahui keberadaannya.
wanita) yang notabene menghilang tanpa jejak sehingga Penggugat merasa rumah tangganya tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena Tergugat tidak menjalani kewajibannya kepada Penggugat.
Oleh persidangan dan Majelis Hakim, dengan melihat jangka waktu dan formalitas panggilan menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, maka dilihat apakah Tergugat yang telah dipanggil secara patut tersebut ternyata tidak datang menghadap persidangan atau tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka sudah selayaknya Tergugat tersebut dinyatakan tidak hadir.
Berapa lama Penggugat menunggu agar gugatan dikabulkan tanpa kehadiran Tergugat?
Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya tersebut dipanggil oleh Pengadilan melalui pengumuman media massa selama 3 (tiga) bulan berturut turut. Namun bila Tergugat tidak hadir juga, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 149 Rbg yaitu bahwa bila pada hari yang telah ditentukan Tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, tidak juga mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut Pengadilan Negeri, bahwa gugatan itu melawan hukum atau tidak beralasa
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 39 UU Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974) jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 telah diatur secara limitative alasan-alasan perceraian terutama dalam Pasal 19 huruf b, antara lain: salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
Bahwa setelah Putusan Hakim dibacakan, Tergugat tidak pula diketahui keberadaannya maka akan kembali dilakukan pemberitahuan Putusan Hakim melalui perantara media massa 1 (satu) bulan kemudian dilanjutkan pada pengumuman pada kantor Wali kota bila Pengadilan Negeri berdomisili di Ibukota, selama 1 (satu) bulan kedepan. Bila masa pemberitahuan tersebut telah usai, barulah Sainan Putusan dapat diambil oleh Penggugat untuk kemudian dilanjutkan pada pengurusan administrasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili Penggugat.