Pengacara di Bali
Dalam hal ini penulis (I Putu Agus Putra Sumardana, SH) yang juga adalah seorang Pengacara mencoba menjelaskan dan memaparkan sekilas tentang Pengacara di Bali.
Pengacara menjadi salah satu profesi yang paling banyak diminati dewasa ini. Walaupun sekarang telah tercipta profesi baru yang lebih tenar, tapi tetap tidak mengurangi pandangan masyarakat yang secara umum tercitra dalam pikiran bahwa menjadi seorang pengacara adalah sebuah kesuksesan.
Bayaran besar, pendidikan tinggi dan status sosial terpandang adalah hal-hal yang melekat pada citra seorang pengacara kondang. Jadi tidak salah jika sampai saat ini profesi ini masih menjadi idaman generasi milineal juga.
Secara historis, Advokat termasuk salah satu profesi yang tertua. Dalam perjalanannya, profesi ini dinamai sebagai officium nobile, jabatan yang mulia. Penamaan itu terjadi adalah karena aspek “kepercayaan” dari (pemberi kuasa, klien) yang dijalankannya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan.
Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan kita-kita pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (RO) ditegaskan oleh I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah Advokat atau Pengacara di Bali.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah Advokat atau Pengacara di Bali, menyebutkan kata Advokat itu merupakan padanan dari kata Advocaat (Belanda) yakni seseorang yang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Lebih jauh lagi, sesungguhnya akar kata itu berasal dari kata latin “advocare, advocator”. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau hampir di setiap bahasa di dunia kata (istilah) itu dikenal.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH adalah Advokat atau Pengacara di Bali, yang dalam menjalankan profesinya, I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah Advokat atau Pengacara di Bali, bersifat Bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Menurut I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah Advokat atau Pengacara di Bali, hal itu dilakukan guna menyelenggarakan peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.
Dalam melaksanakan profesinya I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah Advokat atau Pengacara di Bali, memiliki aturan atau norma yang harus dipatuhi yaitu berupa Kode Etik.
Kode etik Advokat menurut I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah Advokat atau Pengacara di Bali, merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi, namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur danbertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan,teman sejawat, Negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.
Namun pelaksanaan Kode Etik ini tidaklah sesuai dengan kenyataan, karena seringnya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Dengan keterlibatan advokat dalam mafia peradilan, menandakan bahwa kode etik profesi advokat tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan juga menendakan rendahnya moralitas para advokat dan juga menjauhkan advokat dari sebutan profesi yang terhormat dan mulia (officium mobile).
Untuk tetap mempertahankan kualitasnya, I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah Advokat atau Pengacara di Bali, memperhatikan kompetensi intelektual agar lebih baik lagi mutu pelayanannya kepada masyarakat. Dilakukan secara konsisten agar tercipta advokat yang tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan yang luas tapi juga memiliki moralitas yang baik dan mulia. Sehingga tahu akan tugas, fungsi dan perannya sebagai seorang advokat yang profesional, yang mempunyai komitmen untuk membela kebenaran dan keadilan tanpa rasa takut, memiliki pendirian yang teguh, berpihak kepada keadilan dan kebenaran serta tidak memikirkankeuntungan bagi dirinya sendiri.