JUAL BELI TANAH KAVLING DI BADUNG-BALI DAN ANALISIS HUKUM PENGIKATAN JUAL BELI TANAH KAVLING
Masyarakat sudah tidak asing lagi ketika mendengar dan mengucap kata kavling ketika hendak menjual atau membeli tanah untuk perumahan. Jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan pengertian kavling, yang adalah bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu yang akan dijadikan bangunan atau tempat tinggal.
Umumnya pembeli tanah kavling melakukan pengikatan perjanjian jual beli dengan pihak Developer (pembangun perumahan) yaitu berupa Akta Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
PPJB merupakan salah satu bentuk pengikatan yang berasal dari perjanjian, dan lahir dari adanya sepakat diantara para pihak yang membuatnya. PPJB ini dibuat sebagai perjanjian pendahuluan oleh calon penjual dan calon pembeli atas dasar kesepakatan sebelum jual beli dilakukan. Jual beli sendiri menurut Pasal 1457 KUH Perdata adalah “suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.”
Jual beli Tanah kavling sangat tergantung pada tanggung jawab developer/pengembang dimana tanggung jawabnya sudah ada sejak developer/pengembang ingin membangun sebuah perumahan.
Developer/pengembang memiliki tanggung jawab pada lokasi, perizinan, spesifikasi teknis bangunan, fasilitas, harga, dan prasarana dan sarana lingkungan.
Kemudian dilanjutkan dengan Tahapan pembuatan perjanjian jual beli ini yang dilakukan dihadapan Notaris dan Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dilanjutkan dengan tahap penyerahan tanah sekaligus bangunan rumah dari developer/pengembang kepada Pembeli/konsumen.
Penting diketahui para Pembeli/konsumen dalam setiap tahapan jual beli tanah kavling, agar didampingi oleh Pengacara untuk memberikan nasihat hukum.
Sebab dalam perjanjian jual beli tanah kavling ini kerap memakai perjanjian baku, Pembeli hanya menerima begitu saja nota jual beli tanpa mengadakan negosiasi antara penjual/developer dan pembeli. Bilamana dikemudian hari timbul wanprestasi dari pihak penjual/developer, maka posisi Pembeli/konsumen akan sangat lemah untuk klaim kerugian kepada pihak penjual/developer.
Untuk itu Kantor kami menyediakan jasa hukum dan bekerjasama dengan rekanan Develover/pengembang yang memiliki integritas tinggi dan professional secara hukum dalam memberi kepastian hukum terhadap setiap transaksi jual beli tanah kavling di Bali.
Berikut beberapa Project Kavling yang kantor kami menjalin kerjasama dengan Rekanan Developer/pengembang, sebagai berikut:
1. KAVLING CANGGU
Canggu-Badung Bali dinilai dewasa ini menjadi primadona di Bali, karena saat ini kawasan Canggu memiliki perkembangan yang sangat pesat di Bali dengan banyaknya spot pantai-pantai yang sangat eksotis dan semuanya merupakan tempat terbaik untuk pecinta surfing dan sunset. Kantor kami beserta tim Marketing Kami menyedikan Kavling terbaik di Canggu dengan spesifikasi luas kavling mulai dari 170 m2 hingga 500 m2, dengan keunggulan/keistimewaan:
- Lokasi sangat strategis
- Kawasan wisata dan villa-villa elit
- View sawah di sekelilingnya
- Fasilitas lengkap
- ROI tinggi
- Harga terbaik
Lokasi Kavling Canggu kami sangat cocok untuk dibangun villa ataupun hunian dengan pemandangan sawah yang sangat cantik dan menenangkan. Investasi terbaik dengan harga bersahabat dilengkapi fasilitas yang sangat menunjang kenyamanan.
2. KAVLING NUSA DUA
Kantor kami beserta tim Marketing Kami menyedikan Kavling terbaik di Nusa Dua Badung-Bali. Kami memilih Kawasan Nusa Dua sebab kawasan Nusa Dua di kenal wisatawan sebagai pusat dari kawasan resort mewah, tempat konfrensi International, dan lapangan golf mewah.
Walaupun Anda tidak menginap di salah satu resort di kawasan ITDC Nusa Dua, anda masih tetap dapat menikmati keindahan kawasan wisata Nusa Dua Bali. Selain kemewahaan, Nusa Dua juga terkenal memiliki area pantai pasir putih yang sangat bersih dengan perairan pantai yang dangkal.