CONTOH GUGATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI)
Penulis memberikan contoh gugatan wanprestasi sederhana yang dapat digunakan dalam praktik persidangan, semoga dapat dipergunakan sebagai bahan belajar bagi para pembaca.
Poin dari gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau gugatan cidera janji adalah terletak pada posita (kronologis kejadian) yang menggambarkan tentang duduk perkara, contohnya sebagai berikut:
- Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sekitar tanggal xxx pernah membuat perjanjian kesepakatan kerja yang tertuang dalam tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) tertanggal xxx bermaterai cukup dan sudah dilegalisir di Kantor Notaris xxx yang berkedudukan di xxx, berupa project pengerjaan bangunan kantor lantai 2 milik Tergugat yang beralamat di xxx, dimana Penggugat bertindak selaku Kontraktor dan Tergugat selaku Direktur perusahaan xxx;
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Penggugat dan Tergugat tertanggal xxx telah disepakati nilai project tersebut senilai Rp. 7.800.000.000,- (tujuh Milyar delapan ratus juta rupiah) dimana pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil/bertahap (selanjutnya disebut Obyek sengketa);
- Bahwa sekitar bulan xxx tahun xxx, Tergugat telah melakukan pembayaran uang muka/Down Payment (DP) Obyek sengketa sebesar Rp. 4.750.000.000,- (empat Milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Sehingga kekurangan pelunasan Obyek sengketa senilai total Rp. 3.050.000.000,- (tiga Milyar lima puluh juta rupiah) sebagaimana tertulis dalam Surat Tagihan tertanggal xxx bermaterai cukup dan Surat Tagihan tertanggal xxx bermaterai cukup;
- Bahwa sekitar bulan xxx tahun xxx, Penggugat berulang kali menagih kepada Tergugat yaitu kekurangan pelunasan pembayaran Obyek sengketa senilai total Rp. 3.050.000.000,- (tiga Milyar lima puluh juta rupiah). Namun Tergugat tidak bersedia membayar dengan alasan bahwa biaya pengerjaan Obyek sengketa tersebut kemahalan dan kualitas pekerjaan Penggugat tidak memuaskan Tergugat;
- Bahwa pada tanggal xxx Penggugat melalui Kuasa Hukum mengirimkan Surat Somasi (Peringatan Hukum) kepada Tergugat dengan bermaksud mengingatkan Tergugat untuk membayar kekurangan pelunasan pembayaran Obyek sengketa yaitu sebesar Rp. 3.050.000.000,- (tiga Milyar lima puluh juta rupiah), namun lagi-lagi surat somasi tidak diindahkan dan disepelekan oleh Tergugat;
- Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil dan imateriil, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Kekurangan pelunasan pembayaran Obyek sengketa yaitu sebesar Rp. 3.050.000.000,- (tiga Milyar lima puluh juta rupiah) ditambah biaya yang harus dikeluarkan untuk operasional penagihan dan jasa pengacara semuanya berjumlah tidak kurang dari Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sehingga Total keseluruhan kerugian materiil sebesar Rp. 3.090.000.000,- (tiga Milyar sembilan puluh juta rupiah);
Kerugian immaterial:
Perbuatan Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat mengalami tunggakan pembayaran terhadap rekan kerja (vendor) sehingga hal ini membuat citra buruk Penggugat di mata rekan kerja (vendor). Maka sudah sewajarnya sebagai pengganti kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat dan Perusahaan Penggugat dimata rekan kerja (vendor) serta kerugian waktu, tenaga dan pikiran yang tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); - Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat tersebut, maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan tidak melunasi kekurangan pembayaran Obyek sengketa yaitu sebesar Rp. 3.050.000.000,- (tiga Milyar lima puluh juta rupiah), sehingga dengan demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
- Bahwa oleh karena Tergugat tidak memiliki itikad baik yang mengakibatkan kerugian pada pihak Penggugat maka berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata untuk menghindari dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta ada dugaan kuat Tergugat hendak mengalihkan harta kekayaannya sehubungan dengan adanya gugatan ini maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri xxx berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap Bangunan milik Tergugat yang terletak di Jl. xxx dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya ;
- Bahwa Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri xxx berkenan meletakkan sita pada saham milik Tergugat (conservatoir beslag) pada PT. xxx sejumlah 75% dengan Nilai Nominal saham 315.000,00 dengan menyatakan sah dan berharga dalam Putusan terhadap masing-masing Penyitaan tersebut ;
- Bahwa Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri xxx agar memerintahkan Tergugat tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi Saham sampai dengan Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nanti, mohon agar dihukum atau membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri xxx menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun para Tergugat mengajukan upaya hukum berupa Verset, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan sesuai hukum.