Jangka Waktu Sidang Perceraian
Jangka Waktu Sidang Perceraian dengan Sistem E-Court
Proses pendaftaran perkara perceraian kini (per tahun 2020) menggunakan system pendaftaran E-Court, dimana hal ini akan membuat efisiensi dari segi waktu pendaftaran gugatan. Penggugat/kuasa hukumnya tidak perlu repot-repot lagi mengantri di Pengadilan, sebab Penggugat/kuasa hukumnya dapat melakukan pendaftaran online melalui E-Court yang bisa dilakukan di rumah. Apalagi di tengah pendemik virus corona dimana Pemerintah Bali mengeluarkan himbauan Intruksi untuk bekerja di rumah saja.
Penggugat/kuasa hukumnya setelah melengkapi persyaratan untuk melakukan pendaftaran gugatan dapat langsung melakukan pendaftaran online melalui E-Court pada situs halaman website Mahkamah Agung RI, setelah mengisi isian maka dilanjutkan dengan pembayaran panjer perkara pada bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang berwenang sesuai dengan tempat tinggal Tergugat. Dimana pembayaran melalui akun virtual Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara yang bisa berupa transfer bank maupun pembayaran manual ke bank yang ditunjuk.
Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan dengan Sistem E-Court
Sebagaimana diketahui untuk bisa melakukan pendaftaran E-Court, Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara sebelumnya harus memiliki akun E-Court, Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara untuk mendapatkan akun E-Court tersebut, Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara harus mendaftarkan terlebih dahulu yaitu: KTA (Kartu Tanda Anggota) Advokat, BAS (Berita Acara Sidang), NPWP, KTP dan persyaratan lainnya. Sedangkan pendaftaran perkara sendiri dengan system E-Court hanya memerlukan waktu sekitar 1 (satu) jam bila koneksi internet lancar.
Menurut hemat penulis, Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara dapat menggunakan transfer melalui mobile banking sehingga tidak harus pergi ke luar rumah, dengan demikian dapat menghemat waktu pendaftaran. Dapat dikatakan proses pendaftaran perkara perceraian paling lama membutuhkan waktu 1 (satu) hari. Kemudian Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara menunggu nomer perkara dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang berwenang, dimana biasanya berkisar antara 2-3 hari tergantung di approve-nya atau disetujuinya pendaftaran perkara cerai itu oleh petugas pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang berwenang.
Bila telah mendapat nomer perkara, yang dikirimkan ke email Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara, maka selanjutkan Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara, hanya tinggal menunggu relass/panggilan sidang perdana, relass/panggilan sidang dikirimkan ke email Kuasa Hukum/Advokat/Pengacara biasanya sekitar 7 (tujuh) hari dari pendaftaran gugatan cerai sebagaimana dimaksud. Setelah ditetapkan tanggal persidangan perdana, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) maupun peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak ada batasan secara mutlak jangka waktu pemeriksaan suatu gugatan cerai, kecuali apabila tergugat bertempat kediaman di luar negeri yang mana gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat, maka sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak pendaftaran gugatan perceraian (Pasal 29 ayat (3) jo. Pasal 20 ayat (3) PP 9/1975). Namun, biasanya untuk proses perceraian diluar itu memakan waktu maksimal/selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. Hal ini tergantung pula dengan kondisi/kronologis kasus, bila ada kesepakatan cerai diantara masing-masing pihak baik Penggugat dan Tergugat, biasanya dalam praktiknya berkisar antara 2-3 bulan dari tanggal pendaftaran perkara perceraian.