Bisakah Bercerai Tanpa Akta Perkawinan Atau Tanpa Buku Nikah?
Setiap pasangan tentu menghindari yang namanya perceraian atau perpisahan. namun kembali lagi, setiap pasangan tentu ingin berbahagia atau melihat pasangannya berbahagia, mereka menganggap perceraian adalah solusi itu semua.
Pasangan muda sangat rentan mengalami cobaan dalam biduk rumah tangganya. umur yang relatif muda membuat kematangan emosi mereka menjadi tidak kontrol sehingga cukup banyak ditemukan pasangan muda yang umur perkawinannya bahkan belum menginjak 1 (satu) tahun memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya.
Di Bali khususnya, sebagai contoh kasus. ada pasangan muda yang telah menikah secara adat Bali dan pasangan itu telah memiliki seorang anak. Namun ternyata pasangan tersebut belum membuat akta perkawinan yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian pasangan ini memutuskan bercerai secara adat, diketahui oleh prajuru adat.
Berapa tahun berjalan, masing-masing pasangan ini menikah lagi dengan orang lain, masing-masing telah juga dikarunia anak. Singkat cerita, untuk keperluan sekolah si anak, pasangan ini kesulitan untuk membuat akta kelahiran anak yang merupakan syarat untuk mendaftar sekolah.
Hal ini membuat pasangan tersebut mau tidak mau harus mengurus akta perkawinan nya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebagaimana diketahui akta perkawinan (bagi non muslim) dan Buku nikah (bagi muslim) merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pada saat ingin mengajukan cerai ke Pengadilan Negeri (bagi non muslim) ataupun Pengadilan Agama (bagi muslim).
Persyaratan Suami Istri yang Belum Pernah mengurus Akta Perkawinan
Adapun persyaratan bila ada pasangan suami istri belum pernah mengurus akta perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk wilayah Bali, adalah sebagai berikut:
1.Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama;
2.Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
3.Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
4.Fotokopi KTP & KK (kartu keluarga);
5.Phaspoto berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
6.2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas;
7.Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak yang diakui/disahkan;
8.Fotokopi Akta Perceraian/Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin;
9.Ijin dari komandan bagi anggota TNI/POLRI;
10.Perjanjian Perkawinan (jika ada perjanjian kawin).
Bilamana di kasus yang berbeda, akta perkawinan atau buku nikahnya hilang, rusak atau bahkan ditahan oleh pihak suami atau istri yang tidak mau bercerai. Maka dapat diurus proses pembuatan Surat Keterangan pengganti akta perkawinan atau buku nikah yang hilang, rusak atau bahkan ditahan oleh pihak suami atau istri yang tidak mau bercerai tersebut, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi non muslim) atau Kantor Urusan Agama bagi (bagi muslim).
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan pengganti Akta Perkawinan atau Buku Nikah
Adapun persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan pengganti akta perkawinan atau buku nikah, sebagai berikut :
1.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
2.KTP & KK (kartu keluarga);
3.Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah, jika ada;
4.Akta perkawinan atau buku nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak;
5.Mengisi data perkawinan seperti tanggal dan tempat perkawinan dilangsungkan.
Jika ternyata data perkawinannya tidak ditemukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi non muslim) atau Kantor Urusan Agama (bagi muslim), sehingga pihak Kantor Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi non muslim) tidak bisa menerbitkan kutipan akta perkawinannya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri setempat.