USAHA JASA WISATA BALI & PENGATURAN HUKUMNYA
Pulau Bali yang memiliki keunikan dan keindahan nya yang mampu mempertahankan kelestarian adat dan budayanya, sehingga Bali memiliki standar tinggi untuk menerima wisatawan asing yang masuk.
Sebagai bagian dari fungsi sosial kantor kami, kami mencoba untuk mengulas aspek hukum usaha pariwisata di Bali. Kantor kami disamping fokus bergerak di bidang jasa hukum dan perijinan usaha pariwisata, kantor kami juga membantu memasarkan dan memfasilitasi rekanan kami yang memiliki paket tour wisata di Bali dengan fasilitas layanan antar-jemput ke obyek wisata di Bali dengan keandalan dan keunikan obyek wisata masing-masing baik yang mengedepankan wisata alam, wisata budaya, wisata purbakala, wisata kuliner, wisata air, wisata sejarah.
Usaha Pariwisata yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU No.10 Th 2009 tentang Kepariwisataan mengatur definisi, usaha pariwisata yaitu usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Dimana usaha pariwisata menurut Pasal 14 ayat 1 meliputi:
- daya tarik wisata;
- kawasan pariwisata;
- jasa transportasi wisata;
- jasa perjalanan wisata;
- jasa makanan dan minuman;
- penyediaan akomodasi;
- penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
- penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
- jasa informasi pariwisata;
- jasa konsultan pariwisata;
- jasa pramuwisata;
- wisata tirta; dan
Di Bali sendiri usaha pariwisata yang menjadi nadi masyarakat Bali umumnya meliputi: usaha pelayanan Perjalanan Wisata (biro perjalanan, agen perjalanan, rental/sewa kendaraan), usaha penginapan (hotel, villa,pondok wisata, kubu/rumah wisata, wisma, motel, kost elit, tempat kemah dan lainnya), Usaha penyedia makanan/kuliner (restoran, rumah makan, warung makan, café, kedai), usaha tempat hiburan (diskotik, Bar, club malam), usaha oleh-oleh pariwisata (art shop, usaha kerajinan).
Selain itu Pelaku wisata yang bekerjasama dengan kantor hukum kami mengembangkan usaha obyek wisata alam, obyek wisata budaya, obyek perdesaan dan obyek wisata kuliner.
Bagi pelaku wisata yang membuat usaha pariwisata hendaknya tergabung dalam ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies), dimana setidaknya memenuhi persyaratan keanggotaan diantaranya seperti: Denah Lokasi Kantor usaha, Struktur Organisasi perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan akta pendirian perusahaan (PT) dan diikuti dengan kepatuhan mengurus ijin usaha guna membuktikan bahwa usaha tidak melanggar hukum sekaligus akan memudahkan mendapat sponsor atau mitra kerja.
Dimana setidaknya diawal harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bukti resmi usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.