I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. UNSUR-UNSUR PERCERAIAN

UNSUR-UNSUR PERCERAIAN


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 12 Jul, 2020

UNSUR-UNSUR PERCERAIAN

Penulis yang adalah Pengacara Perceraian di Bali akan mencoba memaparkan unsur-unsur perceraian yang limitatif yang ditentukan dalam Undang-undang, sesuai dengan kasus-kasus yang pernah penulis tangani selama ini.

Suami istri memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 33 jo. Pasal 34 UU No. 1 Tahun 1974 yaitu diantaranya harus saling mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin dan apabila suami atau istri melalaikan kewajibannya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Sebenarnya prinsip yang dianut dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah mempersulit terjadinya perceraian, karena perkawinan dibentuk oleh pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan nya di lembaga yang luhur dan suci. Namun demikian, UU No. 1 Tahun 1974 juga tidak melarang adanya perceraian, sepanjang terpenuhinya syarat limitatif yang ditentukan dalam Undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya. 

Menurut pandangan dan pengalaman penulis yang adalah Pengacara Perceraian di Bali, Kebanyakan kasus cerai di Bali disebabkan karena adanya percekcokan yang terus menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 38 jo. Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan  UU No. 1 Tahun 1974, yang menyebutkan “Perkawinan dapat putus karena perceraian, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri yang disebabkan karena terjadinya cekcok atau pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan untuk dirukunkan kembali”.

Yang dimaksud dengan percekcokan yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan (Onheelbare Tweespalt), bukanlah ditekankan pada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi dilihat dari kenyataan bahwa terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan kembali (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 3180K/Pdt.G/1985).

Menurut hemat penulis, yang adalah Pengacara Perceraian di Bali, umumnya berdasarkan pengalaman, percekcokan yang terus menerus tersebut ditandai dengan kondisi Penggugat dan Tergugat yang sudah tidak tinggal dalam satu rumah sebagaimana layaknya pasangan suami istri.


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.