Program Inovasi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Klungkung-Bali Sebagai Penjabaran Pelaksanaan UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Sampah menjadi masalah besar tidak hanya di Klungkung namun juga menjadi masalah besar di daerah lain di Indonesia. Lahirnya UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, memiliki maksud dan tujuan yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pengelolaan sampah seyogyanya dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Terlebih lagi selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan sehingga dapat bernilai ekonomi, baik dimanfaatkan sebagai kompos, pupuk, energi listrik untuk bahan baku industri.
Pemerintah Daerah dalam hal ini bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peran pemerintah dalam menangani masalah sampah
Tugas Pemerintahan Daerah tersebut diatur dalam Pasal 6 UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah sebagai berikut:
- Menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
- Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
- Memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
- Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
- Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
- Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
- Melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur sanksi pidana bagi pengelola sampah yang melawan hukum yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi “Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Pemerintah Daerah sebagaimana ditugaskan UU Pengelolaan sampah, melakukan berbagai terobosan pengelolaan sampah, contoh seperti Pemerintah Kota Surabaya yang mengelola sampah menjadi energi listrik, Sampah plastik diolah menjadi aspal, sehingga menjadi sumberdaya yang bermanfaat.
Sementara Pemerintah Kabupaten Klungkung dewasa ini menelurkan Program Inovasi Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS). Program TOSS ini Berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang ada di perkotaan disamping dapat untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik.
Keunggulan Program TOSS ini, sampah akan diolah secara langsung melalui proses peuyeumisasi (proses fermentasi secara aerob/mengunakan oksigen terhadap sampah), peletisasi dan gasifikasi dengan menggunakan bio activator, sehingga menghasilkan briket dan pellet yang dapat digunakan sebagai bakar memasak dan listrik.
Adapun proses pengolahan sampah menjadi pellet adalah sebagai berikut: Sampah dimasukkan ke keranjang peyeumisasi dan disiram bio aktivator, yang akan menghilangkan bau serta lalat. Setelah 5-6 hari, sampah bisa dipanen untuk kemudian dicacah menggunakan mesin khusus. Sampah yang sudah dicacah lalu diubah menjadi pelet agar lebih mudah digunakan.
Terakhir, pelet dijemur seharian di bawah sinar matahari agar tidak lembap. Pellet yang sudah kering tersebut dapat digunahan kan sebagai bakar memasak dan bahan bakar PLTU yang nantinya dapat menghasilkan listrik untuk PLN. Harga Pellet ini jauh lebih murah dibandingkan batubara dan pellet dinilai lebih ramah lingkungan.