Pensertipikatan Tanah
Proses pembuatan sertipikat dalam dunia praktik dikenal dengan istilah konversi. Konversi adalah suatu proses pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan kabupaten/kota. Pembuatan sertipikat tanah berfungsi untuk memberikan jaminan hukum bagi para pemegang sertipikat terkait dengan kepemilikan tanahnya. Sertipikat merupakan bukti otentik yang tidak terbantahkan selama belum dicabut oleh kantor pertanahan yang mengeluarkan sertipikat tersebut.
Pendaftaran tanah akan melahirkan Sertipikat tanah, mempunyai arti untuk memberikan kepastian hukum, karena hukum jelas dapat diketahui baik identitas pemegang haknya (subjeknya) maupun identitas tanahnya.
Apa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan “Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya”.
Pendaftaran tanah memiliki pengertian yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara atau Pemerintah secara terus-menerus dan teratur berupa keterangan atau data tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan termasuk penerbitan tanda bukti dan pemeliharaannya.
Pendaftaran tanah harus dilakukan setiap ada peralihan hak atas tanah sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah guna mendapatkan sertipikat tanah sebagai tanda bukti yang kuat di pengadilan.
Pendaftaran tanah akan menghasilkan kepastian tentang letak, batas dan luas tanah serta kepastian siapa yang berhak atas tanah yang bersangkutan, status dari haknya, serta beban-beban apa yang berada di atas tanah yang bersangkutan.
Dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Pokok Agraria dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan, maka oleh Pemerintah Indonesia diadakanlah kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi pemegang hak atas tanah, pendaftaran tanah memberikan rasa aman, memudahkan dalam meminjam kredit di bank, serta memudahkan dalam melakukan peralihan hak baik jual beli, hibah maupun waris. Bagi pemerintah pendaftaran tanah memberikan manfaat terkait dengan tertib administrasi pertanahan dan mengurangi segala konflik yang terkai dengan pertanahan.