Pengertian Perdagangan Anak
Dalam hukum internasional diatur mengenai pengertian perdagangan anak yaitu pada Pasal 2 Optional Protocol to the CRC on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (2000) atau Protokol Opsional terhadap Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak, Pelacuran Anak, dan Pornografi Anak (2000), selanjutnya disebut Protokol Opsional KHA Tahun 2000, mengartikan perdagangan anak adalah segala tindakan atau transaksi di mana seorang anak ditransfer oleh segala orang atau kelompok orang ke orang lain untuk mendapatkan imbalan atau pertimbangan lainnya.
Dalam hubungannya dengan Pasal 3 Protokol Palermo, dan Konvensi ILO No. 182, hal ini berarti bahwa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau menerima seorang anak di bawah usia 18 tahun untuk tujuan pelacuran dan pornografi harus dianggap sebagai perdagangan manusia. Perdagangan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat terhadap anak, karena di dalamnya ada unsur ancaman, penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual, sebagai komoditi yang dapat diperjual belikan, yang semuanya merupakan pelanggaran terhadap HAM. Dalam situasi anak yang diperdagangkan, hak-hak mereka terus dilanggar, karena mereka kemudian ditawan, dilecehkan dan dipaksa untuk bekerja di luar keinginan mereka. Mereka ditempatkan dalam kondisi seperti perbudakan, tidak lagi memiliki hak untuk menemukan nasib sendiri, hidup dalam situasi ketakutan dengan rasa tidak aman.
Pengertian Perdagangan Anak Menurut UNICEF
UNICEF mendefinisikan perdagangan anak adalah tindakan perekrutan, transportasi, transfer, menyembunyikan atau menemui seorang anak dengan tujuan untuk eksploitasi baik di dalam maupun diluar suatu negara.
Pengertian perdagangan anak dapat disamakan dengan pengertian perdagangan manusia yang diberikan oleh Protokol Perdagangan Manusia Palermo. Pasal 3 sub-paragraf (a) Lampiran II-Protokol Perdagangan Manusia Palermo (The Palermo Trafficking Protocol) (2000), mengurai definisi dari perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, transpor, penyembunyian, dan penerimaan orang dengan ancaman, atau menggunakan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi rentan atau memberikan atau menerima pembayaran, atau keuntungan untuk mendapatkan izin dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Pada sub paragraf (c) dijelaskan,“ Perekrutan, transportasi, transfer, penyembunyian atau penerimaan seorang anak untuk maksud eksploitasi harus dianggap memperdagangkan manusia bahkan bila hal ini tidak melibatkan semua cara yang disebutkan dalam sub paragraf (a) Pasal ini”. Protokol tersebut memuat definisi perdagangan anak yang cukup komprehensif, yaitu sebagai “perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang anak dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau menfaat untuk memperoleh izin dari orang yang punya wewenang atas orang lain untuk tujuan eksploitasi”.
Menurut Rheny Wahyuni Pulungan, eksploitasi yang menjadi tujuan dari segala bentuk perdagangan anak setidak-tidaknya akan meliputi eksploitasi dalam bentuk pemelacuran orang lain atau dalam bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupai perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Menurutnya, unsur-unsur perdagangan anak meliputi:
1.Adanya proses rekruitmen dan pemindahan manusia;
2.Berlakunya cara-cara pemaksaan;
3.Termasuk ancaman akan terjadinya pemaksaan atau kekerasan, penipuan atau;
4.Penyalahgunaan kekuasaan;
5.Adanya tujuan akhir yang bersifat eksploitatif.
Adapun tujuan akhir yang bersifat eksploitatif itu dapat berupa:
1.Prostitusi atau tujuan seksual;
2.Pekerja Rumah Tangga (PRT);
3.Prostitusi dan pornografi;
4.Pekerja jermal (pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan);
5.Pengemis;
6.Adopsi di daerah-derah konflik;
7.Perkawinan;
8.Perdagangan obat/drug;
9.Buruh perkebunan;
10.Eksploitasi seksual oleh fedopil.
Hak Asasi Manusia Menurut PBB
Dalam Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia 1948 ditegaskan, bahwa "setiap orang dilahirkan mempunyai hak akan kehebasan dan martabat yang setara". Penegasan ini merupakan simbol suatu kehidupan bermasyarakat dengan suatu visi tentang perlunya menghormati kemanusiaan setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa dan jenis kelamin. Dengan demikian anak berhak memperoleh perlindungan hak asasi manusia. Perdagangan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM, karena melanggar;
1.Hak atas kehidupan
2.Hak atas persamaan
3.Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
4.Hak atas perlindungan yang sama di muka umum
5.Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
6.Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
7.Hak untuk pendidikan lanjut
8.Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut dapat terjadi pada saat proses perekrutan, transpotasii saat sampai di negara tujuan, dan saat proses perdagangan. Pelanggaran yang terjadi berupa: penipuan, penyekapan, ancaman dan penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan pemutusan akses dengan keluarga dan/atau bantuan jenis apapun, hak atas informasi, penyiksaan, kondisi hidup yang buruk, anak dipaksa melacur , kondisi kerja yang tidak layak, anak dipaksa menikah dengan orang yang tidak mereka inginkan, diskriminasi, kehilangan kontrol terhadap hidup, penyangkalan terhadap kebutuhan-kebutuhan dasar manusia
Pada Sidang Umum 1995, Sekretaris Jendral PBB dalam laporannya menfokuskan pengertian perdagangan manusia. Bentuk perdagangan anak tidak hanya terbatas pada prostitusi paksaan atau perdagangan seks, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi, kerja paksa dan praktek seperti perbudakan di beberapa wilayah dalam sektor informal, termasuk kerja domestik. Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak adalah:
1.Eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual;
2.Kerja atau pelayanan paksa;
3.Perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan;
4.Penghambaan;
5.Pengambilan organ-organ tubuh.