Pengertian Kontrak
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contracts. Sedangkan dalam bahasa Belanda, disebut dengan overeenkomst (perjanjian). Pengertian perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUH Perdata.
Apa Bunyi Pasal 1313 KUH Perdata
Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : ”Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orng atau lebih,”. Sedangkan menurut doktrin (teori lama) yang disebut perjanjian adalah ”Perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.” Menurut teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah ”Suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”
Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa mengenai hukum perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum perjanjian digolongkan kedalam hukum tentang diri seseorang dan hukum kekayaan karena hal ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang.
Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht. Suatu perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan karena timbulnya hak dan kewajiban, dimana hak merupakan suatu kenikmatan, sedangkan kewajiban merupakan beban.
Apa saja yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer?
Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal sebagai kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian/kontrak seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer, antara lain sebagai berikut:
1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Syarat utama untuk dapat melakukan kontrak adalah adanya kesepakatan. Dalam menentukan kapan terjadinya kata sepakat maka menurut Sudikno Mertokusumo dan R. Setiawan menyebutkan ada tiga teori, yaitu : teori kehendak (wilstheori), teori pernyataan (verklaringstheori) dan teori kepercayaan (vertrouwenstheori). Sedangkan R. Soetojo Prawirohamidjojo menyebutkan ada lima teori, yaitu : wilstheorie, verklaringstheori, vertrouwenstheori, Gevaarzettingstheorie, Dan Theori Van Opstal.
a.Wilstheori
Menurut teori ini, pada hakekatnya yang menyebabkan terjadinya perjanjian (kata sepakat) adalah kehendak. Suatu penerapan konsekuen dari teori ialah bahwa kalau terjadi perbedaan atau pertentangan antara pernyataan dan kehendaknya, maka tidak terjadi perjanjian. Teori ini akan menghadapi kesulitan apabilatidak ada persesuaian antara kehendak dengan pernyataan.
b.Verklaringstheori
Menurut teori ini dasar dari perjanjian itu tidak terletak pada kehendak, akan tetapi terletak pada pernyataan yang diberikan oleh pihak-pihak. Salmond, seperti dikutip J. Satrio mengatakan bahwa kehendak seseorang baru nyata bagi pihak lain kalau kehendak tersebut dinyatakan (diutarakan). Jadi perlu adanya pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak harus merupakanpernyataan bahwa ia menghendaki timbulnya hubungan hukum. Menurut teori ini, dasar dari perjanjian itu tidak terletak pada kehendak, akan tetapi terletak pada pernyataan yang diberikan oleh pihak-pihak.
c.Vertrouwenstheorip
Menurut teori ini, hanya pernyataan yang pada umumnya dianggap layak (redelijk wijze) dapat diterima oleh acceptant, bahwa pernyataan tersebut dapat diterima sebagai dasar dari suatu perjanjian.
d.Gevaarzettingstheori
Teori ini menentukan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas akibat-akibatnya, apabila ia mengadakan kemungkinan yang berbahaya (kurang hati-hati, onzorgvuldigheid).
e.Theorie Van Opstal
Menurut Opstal, dasar dari perjanjian adalah adanya kepercayaan dengan cara-cara yang dapat diperhitungkan terhadap partij yang lain, bahwa kehendaknya itu memang ditujukan untuk menciptakan perjanjian.
Ada keberatan terhadap teori-teori tersebut di atas. Dengan tetap mempertahankan teori kehendak dicoba untuk mengatasi keberat-keberatannya. Pertama dengan menganggap tidak terjadi perjanjian apabila pernyataan tidak sesuai dengan kehendak, tetapi pihak lawan berhak atas ganti rugi, karena ia dapat atau boleh mengharapkan terjadinya perjanjian. Kedua, pada asasnya orang berpegangan pada asas ajaran kehendak, tetapi tidak diharapkan secara ketat, yaitu dengan menganggap kehendak itu ada dalam hal-hal khusus. Persoalan yang lain yang berhubungan dengan terjadinya perjanjian atau kata sepakat adalah mengenai saat dan tempat terjadinya perjanjian. R. Prawirohanidjojo menyebutkan beberapa teori, yaitu :
a.Teori Ucapan
Menurut teori ini perjanjian terjadi pada saat orang yang menerima penawaran telah menyiapkan surat jawaban bahwa ia telah menyetujui penawaran tersebut. Kelemahan teori ini adalah bahwa sulit untuk menentukan saat terjadinya persetujuan dan selain itu jawabannya setiap saat masih dapat diubah.
b.Teori Pengiriman
Menurut beberapa sarjana, terjadinya perjanjian adalah pada saat pengiriman surat jawaban diterangkan selanjutnya bahwa dengan dikirimkannya surat tersebut si pengirim kehilangan kekuasaan atas surat tersebut.
c.Teori Pengetahuan
Teori ini mengemukakan bahwa perjanjian terjadi setelah orang yang menawarkan mengetahui bahwa penawarannya disetujui
d.Teori Penerimaan
Menurut teori ini, perjanjian terjadi pada saat diterimanya surat jawaban penerimaan penawaran oleh orang yang menawarkan.
e.Pitlo
Mengemukakan teori yang kelima, yaitu bahwa saat terjadinya perjanjian adalah apabila si pengirim surat secara patut dapat menduga bahwa pihak yang menawarkan telah mengetahui isi suratnya.
Dengan dipenuhinya kata sepakat dan diikuti dengan 3 (tiga) syarat sahnya perjanjian lainnya, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak atau perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Menurut pasal 1329 KUHPerdata “ setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan jika oleh undang-undang tidak dinyatakan tidak cakap”. Pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “ tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah:
a.Orang-orang belum dewasa
b.Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c.Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu”.
Maksud belum dewasa menurut pasal 1330 KUHPerdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan sebelumnya belum kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkannya sebelum umur mereka genap 21 (dua puluh satu) tahun maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa. Menurut pasal 433 KUHPerdata, orang-orang yang diletakan dibawah pengampuan adalah setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap dan boros. Dalam hal ini pembentuk undang-undang memandang bahwa yang bersangkutan tidak mampu menyadari tanggung jawabnya dan karena itu tidak cakap bertindak untuk mengadakan perjanjian. Apabila seorang yang belum dewasa dan mereka yang diletakan di bawah pengampuan itu mengadakan perjanjian, maka yang mewakilinya masing-masing adalah orang tua atau pengampuannya.
3.Suatu hal tertentu;
4.Suatu sebab yang halal.
Selain itu adapun unsur-unsur yang tercantum dalam hukum perjanjian/kontrak dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.Adanya kaidah hukum
Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti: jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya. Konsep-konsep hukum ini berasal dari hukum adat.
2.Subyek hukum
Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.
3.Adanya Prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnya terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:
a.memberikan sesuatu;
b.berbuat sesuatu;
c.tidak berbuat sesuatu.
4.Kata sepakat
Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian seperti dimaksud diatas, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
5.Akibat hukum
Setiap Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.