I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Pengertian, Fungsi dan Tujuan Anggaran

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Anggaran


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 29 Mar, 2020

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Anggaran

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Anggaran

Komponen utama dari suatu perencanaan adalah anggaran, yaitu rencana keuangan untuk masa depan yang digunakan untuk mengidentifikasi tujuan dan tindakan yang diperlukan untuk mencapainya. Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial. Anggaran berisi estimasi mengenai apa yang akan dilakukan organisasi di masa yang akan datang. 

Dalam pengertian lain, anggaran dapat dikatakan sebagai sebuah rencana finansial yang menyatakan:

1.Rencana-rencana organisasi untuk melayani masyarakat atau aktivitas lain yang dapat mengembangkan kapasitas organisasi dalam pelayanan.
2.Estimasi besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam merealisasikan rencana tersebut.
3.Perkiraan sumber-sumber mana saja yang akan menghasilkan pemasukan serta seberapa besar pemasukan tersebut.

Anggaran yang disusun memiliki dua peranan penting, yaitu:

1.Anggaran berperan sebagai perencanaan, yaitu bahwa anggaran tersebut berisi tentang ringkasan rencana keuangan organisasi dimasa yang akan datang.
2.Anggaran berperan sebagai kriteria kinerja yaitu anggaran dipakai sebagai sistem pengendalian untuk mengukur kinerja manajerial

Agar suatu anggaran dapat digunakan dalam perusahaan maka harus diperlukan persyaratan sebagai berikut: 

1.Anggaran harus mendapat dukungan dan partisipasi dari pimpinan tinggi (top executives) di dalam perusahaan.
2.Anggaran harus didukung oleh seluruh personel organisasi dan didukung oleh struktur organisasi yang baik. 
3.Anggaran harus realistis, artinya bahwa anggaran yang dibuat harus menunjukkan angka yang dapat dicapai dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. 
4.Anggaran harus fleksibel. Hal ini berarti anggaran dapat senantiasa diselesaikan dengan keadaan, apabila memang diperlukan.
5.Harus ada kesadaran dari para pelaksananya.
6.Anggaran harus menerapkan prinsip Responsibility Accounting. 
7.Memiliki batas waktu penyusunan anggaran, maupun jangka waktu (periode) berlakunya anggaran tersebut.
8.Harus diterapkan prinsip management by exception (prinsip pengecualian) yaitu hal-hal yang dianggap perlu saja (yang cukup material) yang diungkapkan.

Fungsi dan Tujuan Anggaran

Fungsi Anggaran Anggaran dalam manajemen organisasi sektor publik memiliki beberapa fungsi. Fungsi anggaran diantaranya, yaitu:

1.Anggaran sebagai Alat Perencanaan
Dengan adanya anggaran, organisasi tahu apa yang harus dilakukan dan ke arah mana kebijakan yang dibuat.
2.Anggaran sebagai Alat Pengendalian 
Dengan adanya anggaran organisasi dapat menghindari adanya pengeluaran yang terlalu besar (overspending) atau adanya penggunaan dana yang tidak semestinya (misspending).
3.Anggaran sebagai Alat Kebijakan 
Melalui anggaran organisasi dapat menentukan arah atas kebijakan tertentu. 
4.Anggaran sebagai Alat Politik Dalam organisasi
Melalui anggaran dapat dilihat komitmen pengelola dalam melaksanakan program-program yang telah dijanjikan.
5.Anggaran sebagai Alat Koordinasi dan Komunikasi 
Melalui dokumen anggaran yang komprehensif sebuah bagian atau unit kerja atau departemen yang merupakan suborganisasi dapat mengetahui apa yang harus dilakukan dan juga apa yang akan dilakukan oleh bagian atau unit kerja lainnya.
6.Anggaran sebagai Alat Penilaian Kinerja 
Anggaran adalah suatu ukuran yang bisa menjadi patokan apakah suatu bagian atau unit kerja telah memenuhi target baik berupa terlaksananya aktivitas maupun terpenuhinya efisiensi biaya.
7.Anggaran sebagai Alat Motivasi Anggaran dapat digunakan sebagai alat komunikasi dengan menjadikan nilainilai nominal yang tercantum sebagai target pencapaian.

Peranan dan fungsi anggaran begitu penting, maka diperlukan adanya prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pedoman bagi organisasi publik dan atau pemerintah. Beberapa prinsip tersebut, antara lain:

1.Otorisasi oleh legislatif 
Anggaran publik harus mendapatkan otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat menggunakan atau merealisasikan anggaran tersebut.
2.Komprehensif atau menyeluruh 
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, adanya dana non-budgetair pada dasarnya menyalahi prinsip anggaran yang bersifat komprehensif. 
3.Keutuhan 
Semua penerimaan dan pengeluaran tercakup dalam satu dana umum. 
4.Nondiscretionary 
apropriasi jumlah yang disetujui legislatif harus termanfaatkan secara ekonomis, efisien, dan efektif. 
5.Periodik Anggaran 
Suatu proses yang disusun pada setiap periode, baik tahunan maupun multi-tahunan.
6.Akurat Estimasi 
Anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi (hidden reserve) yang dapat dijadikan sebagai kantong-kantong pemborosan dan inefisiensi anggaran serta dapat mengakibatkan munculnya underestimate pendapatan serta over-estimate pengeluaran atau belanja. 
7.Sederhana
Anggaran hendaknya disusun secara sederhana, dapat dipahami masyarakat luas, dan tidak membingungkan bagi para pengguna.
8.Transparan 
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.

Penyusunan anggaran memiliki empat tujuan utama, yaitu: 

1.Menyelaraskan dengan rencana strategis.
2.Mengkoordinasikan aktivitas dari beberapa bagian organisasi 
3.Penugasan tanggung jawab kepada manajer
4.Dasar evaluasi kinerja

Tujuan penyusunan anggaran bagi sektor publik antara lain:

1.Sebagai alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial-ekonomi, menjamin kesinambungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2.Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang, sedangkan sumber daya yang ada sangatlah terbatas.
3.Anggaran diperlukan untuk meyakinkan bahwa pemerintah telah bertanggung jawab terhadap rakyat.

Baca juga artikel kami tentang Pensertipikatan Tanah


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.