PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI BALI
Setiap pengacara tentunya memiliki keahlian hukum di bidang nya masing-masing. Pengacara perceraian tentunya ia yang menguasai hukum keluarga dan hukum waris, memiliki teknik tersendiri sehingga mampu menyelesaikan perkara perceraian dengan tepat, cepat dan sesuai dengan keinginan Klien nya. Ada beberapa kriteria pengacara perceraian terbaik di Bali yang perlu diketahui oleh publik
Kriteria Pengacara Perceraian Terbaik di Bali
Satu diantaranya, Pengacara perceraian yang profesional mampu memetakan setiap permasalahan klien nya, diantaranya: apakah perkara perceraian yang ditanganinya terjadi perebutan hak asuh anak (hak pemeliharaan anak), perebutan harta perkawinan (harta gono gini), adanya permintaan uang nafkah istri, nafkah anak/biaya hadhanah untuk anak hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun), uang iddah (dalam perceraian menurut agama Islam) serta uang/nafkah mut’ah (dalam perceraian menurut agama Islam).
Kriteria lainnya adalah tentunya Pengacara perceraian terbaik di Bali ialah ia yang mampu menguasai dasar hukum baik dari UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan UU Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), tentang apa-apa saja selain perceraian yang menjadi tuntutan dari pihak istri dalam perkara perceraian. Sebagai contoh tuntutan balik seorang istri yang di Talak Cerai atau di gugat cerai oleh suaminya adalah umumnya:
- Nafkah Mut’ah
Bila dillihat dari Tafsir As-Sabuni adalah pemberian seorang suami kepada istrinya yang diceraikan baik itu berupa uang, pakaian, atau apa saja sebagai bantuan dan penghormatan kepada istrinya itu serta menghindari dari kekejaman Talak yang dijatuhkannya. - Hak Pemeliharaan Anak
Diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan BAB X Pasal 45 bahwa Kedua orang tua wajib memelihara anak-anak mereka sebaik-baiknya. Bagi anak yang masih di bawah umur biasanya hak asuh anak akan jatuh kepada Ibunya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991 Pasal 105 disebutkan bahwa dalam hal terjadi Perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak Ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayahnya atau Ibunya sebagai pemegang hak asuh/hak pemeliharaan.
Dengan mengetahui dasar hukum tersebut, pengacara perceraian akan mampu menyelesaikan dengan semaksimal mungkin segala perkara yang menjadi bagian dari perceraian tersebut.
Kriteria terakhir, Pengacara Perceraian Terbaik di Bali umumnya ia yang mampu menyelesaikan dengan teknik/cara penyelesaian perkara di luar Pengadilan (Non Litigasi) baik melalui negoisasi, konsiliasi dan mediasi atas perkara: perebutan hak asuh anak (hak pemeliharaan anak), perebutan harta perkawinan (harta gono gini), adanya permintaan uang nafkah istri, nafkah anak/biaya hadhanah untuk anak hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun), uang iddah (dalam perceraian menurut agama Islam) serta uang/nafkah mut’ah (dalam perceraian menurut agama Islam), yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara perceraian.