I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI BALI

PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 19 Oct, 2020

PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI BALI Sumber gambar: Freepik

Setiap pengacara tentunya memiliki keahlian hukum di bidang nya masing-masing. Pengacara perceraian tentunya ia yang menguasai hukum keluarga dan hukum waris, memiliki teknik tersendiri sehingga mampu menyelesaikan perkara perceraian dengan tepat, cepat dan sesuai dengan keinginan Klien nya. Ada beberapa kriteria pengacara perceraian terbaik di Bali yang perlu diketahui oleh publik

Kriteria Pengacara Perceraian Terbaik di Bali

Satu diantaranya, Pengacara perceraian yang profesional mampu memetakan setiap permasalahan klien nya, diantaranya: apakah perkara perceraian yang ditanganinya terjadi perebutan hak asuh anak (hak pemeliharaan anak), perebutan harta perkawinan (harta gono gini), adanya permintaan uang nafkah istri, nafkah anak/biaya hadhanah untuk anak hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun), uang iddah (dalam perceraian menurut agama Islam) serta uang/nafkah mut’ah (dalam perceraian menurut agama Islam).

Kriteria lainnya adalah tentunya Pengacara perceraian terbaik di Bali ialah ia yang mampu menguasai dasar hukum baik dari UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan UU Perkawinan serta  Kompilasi Hukum Islam (KHI), tentang apa-apa saja selain perceraian yang menjadi tuntutan dari pihak istri dalam perkara perceraian. Sebagai contoh tuntutan balik seorang istri yang di Talak Cerai atau di gugat cerai oleh suaminya adalah umumnya:

  1. Nafkah Mut’ah
    Bila dillihat dari Tafsir As-Sabuni adalah pemberian seorang suami kepada istrinya yang diceraikan baik itu berupa uang, pakaian, atau apa saja sebagai bantuan dan penghormatan kepada istrinya itu serta menghindari dari kekejaman Talak yang dijatuhkannya. 
  2. Hak Pemeliharaan Anak
    Diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan BAB X Pasal 45 bahwa Kedua orang tua wajib memelihara anak-anak mereka sebaik-baiknya. Bagi anak yang masih di bawah umur biasanya hak asuh anak akan jatuh kepada Ibunya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991 Pasal 105 disebutkan bahwa dalam hal terjadi Perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak Ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah  mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayahnya atau Ibunya sebagai pemegang hak asuh/hak pemeliharaan.

Dengan mengetahui dasar hukum tersebut, pengacara perceraian akan mampu menyelesaikan dengan semaksimal mungkin segala perkara yang menjadi bagian dari perceraian tersebut. 

Kriteria terakhir, Pengacara Perceraian Terbaik di Bali umumnya ia yang mampu menyelesaikan dengan teknik/cara penyelesaian perkara di luar Pengadilan (Non Litigasi) baik melalui negoisasi, konsiliasi dan mediasi atas perkara: perebutan hak asuh anak (hak pemeliharaan anak), perebutan harta perkawinan (harta gono gini), adanya permintaan uang nafkah istri, nafkah anak/biaya hadhanah untuk anak hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun), uang iddah (dalam perceraian menurut agama Islam) serta uang/nafkah mut’ah (dalam perceraian menurut agama Islam), yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara perceraian.

 


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.