Pengacara Muda Bali Agus Putra Sumardana Siap Meramaikan Bursa Kandidat Bakal Calon Bupati Klungkung 2024
Konsekuensi hukum dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas, yang mana hal ini berarti Pilkada di Indonesia akan dilakukan serentak pada tahun 2024, termasuk pula Pilkada Klungkung. Pengacara muda Bali Agus Putra Sumardana, yang juga Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Klungkung Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor: SK-01.18.05/DPP-PRIMA/V/Tahun 2021, digadang-gadang sejumlah tokoh muda Klungkung untuk maju mencalonkan diri pada Pilkada Klungkung 2024, karena dianggap mampu memberikan warna beda pada peta politik di Klungkung, yang diprediksi pada Pilkada Klungkung 2024 nantinya akan didominasi oleh muka-muka lama.
Pengacara muda Bali Agus Putra Sumardana, yang terkenal energik dan kreatif yang juga adalah Ketua Umum LBH Pemuda Sejati, telah banyak mendirikan pos bantuan hukum di Klungkung guna memudahkan masyarakat Klungkung memperoleh hak-hak nya yang berkeadilan. Pengalaman nya kemarin dalam membuka Pos Pengaduan Keluhan Pelanggan PDAM Klungkung telah cukup memberikan pengetahuan baginya, untuk mengindifikasi permasalahan di Klungkung yang belum juga menemukan penyelesaian yang optimal.
Air, Jalan dan Listrik adalah 3 (tiga) kebutuhan dasar masyarakat yang masih menjadi kendala bagi masyarakat Klungkung ditambah dengan masih tingginya angka kemiskinan di Klungkung, yang mana ini membuat Agus Putra Sumardana untuk memberanikan diri terjun dalam pentas politik 2024 guna menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Agus Putra Sumardana mengusung tag line “menuju Klungkung Modern” akan maju melalui jalur independen demi menjaga idealisme dalam menyalurkan aspirasi masyarakat bawah serta merombak model monopoli dalam penentuan calon pimpinan yang harus berasal dari parpol. Dasar hukum pengaturan calon independen adalah UUD NRI 1945 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. Dan dipertegas dengan Pasal 28d menyatakan bahwa “setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Pasal-pasal inilah sebagai landasan hukum bagi keberadaan calon independen di Indonesia dalam kontestasi Pilkada.
Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5 /PUU-V/2007 serta Pasal 59 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa “peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
- pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
- pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”.
Tantangan kedepan yang harus dihadapi oleh calon independen adalah keterbatasan pendanaan yang harus ditanggung sendiri oleh calon independen dan bagaimana mengatur keseimbangan kekuasaan dengan anggota legislatif untuk memperoleh dukungan politik.