PENGACARA KELUARGA TERBAIK DI BALI
Penulis I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s merupakan pengacara keluarga di Bali, kerap menemui perkara dalam ranah hukum Keluarga dimana tim I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s memiliki keahlian dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga dengan mengedepankan mediasi, negoisasi, pendampingan maupun pembelaan hukum.
Permasalahan dalam suatu lingkungan keluarga yang kerap kami tangani dengan hasil terbaik adalah meliputi: perkara perceraian, hak asuh anak, gono-gini, kasus hukum bisnis keluarga, sengketa hutang piutang, kasus pidana yang melibatkan anggota keluarga, serta permasalahan hukum dalam lingkungan keluarga lainnya.
Oleh sejumlah Klien kami, tim kami I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s kerap diberikan penghargaan oleh Klien sebagai Pengacara keluarga terbaik di Bali, sebab menurut Klien kami, tim I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s unggul dalam hal pelayanan yaitu mampu memberikan pelayanan secara khusus dalam hal waktu dan kondisi apapun, selalu siap sedia sehingga Klien merasa aman dan terlindungi dari permasalahan hukumnya.
Tentu menurut Klien kami, tim kami I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s dinilai menangani permasalahan hukum keluarga secara professional sesuai kode etik yang berlaku, dengan dapat menyeimbangkan dengan kebutuhan/kepentingan Klien.
I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s telah berpengalaman dalam penanganan perkara Hukum Keluarga di Bali yang tidak hanya seputar hukum nasional yang berlaku di Indonesia, namun juga tentang penguasaan materi Hukum Adat Bali dan Hukum Hindu, terutama yang terkait hubungan hukum yang terjadi karena perkawinan, perceraian, warisan dan perwalian/hak asuh anak.
Tim Pengacara dan Tim Hukum (Legal) dari I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s, terkenal cepat, tepat dan akurat dalam penanganan perkara hukum Keluarga di Bali, yang tidak hanya melibatkan Warga Negara Indonesia juga Warga Negara Asing yang berdiam di Bali khususnya.
Sebagai contoh dalam hal perkara perceraian di Bali, kerap sukses dalam penanganannya adalah permasalahan hak asuh anak yang masih di bawah umur (anak berumur 5 tahun), saat itu sebelum kami tim I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s mengajukan gugatan ke Pengadilan, kami terlebih dahulu mempelajari hukum adat Bali setempat yang dianut si Klien.
Pada umumnya hak asuh anak secara hukum adat Bali, adalah menganut sistem kekerabatan Patrilineal atau Kepurusaan (Hak asuh anak jatuh pada keluarga pihak laki-laki/Bapak).
Kami tim I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s akan memberikan nasihat kepada Klien tentang segala sesuatu tentang kebaikan anak dalam usia tersebut, baiknya ada di pengasuhan siapa, ada di pihak penguasaan Bapak atau Ibu si anak.
Hasil perundingan antara Klien dengan pasangannya tersebut, kami tim I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s tuangkan dalam bentuk surat pernyataan kesepakatan Hak asuh anak bermaterai cukup, diketahui oleh Kelian adat setempat, Kepala Dusun/Banjar, Kepala Desa dan Perbekel Klien setempat, sehingga diharapkan juga permasalahan hak asuh anak Klien kami dapat diselesaikan dengan baik di Lingkungan Klien kami berada, demi terciptanya keharmonisan setelah terjadinya perceraian antara Klien kami dan pasangan hidupnya.