Pengacara di Ubud Gianyar-Bali
Ubud Bali menjadi salah satu Daerah wisata favorit di Bali yang terkenal sebagai pusat tarian dan kerajinan tradisional khas Bali serta keindahan alamnya yang dikelilingi oleh Hutan hujan dan Terasering.
Kekayaan tersebut mampu menjadikan Ubud-Bali sebagai potensi wisata yang popular di Bali.
Adapun obyek wisata di Ubud antara lain Museum Blanco Renaissance, Monkey Forest, Goa Gajah, Istana Tampaksiring, Istana Kerajaan Ubud, Sawah Terasering Tegalalang, Arung Jeram Sungai Ayung, Gunung Kawi Ubud dan obyek wisata lainnya.
Sebagai seorang Pengacara di Bali, penulis ingin mencermati kasus hukum yang terjadi di Ubud Bali belakangan ini yang sedang viral yaitu adanya dugaan pemalsuan Akta Jual Beli Villa Bali Rich di Ubud, dimana yang menjadi Terdakwa adalah Notaris Hartono, sedangakan Kuasa hukum pihak pelapor adalah Hotman Paris Hutapea.
Pengacara di Ubud
Kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s mendirikan Layanan Jasa Hukum di wilayah Sukawati Gianyar Bali, guna memudahkan memberikan pelayanan hukum di wilayah Ubud Bali, hal ini sebab klien I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s kebanyakan wisatawan asing yang bertempat tinggal di Ubud-Bali.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang juga sebagai Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Bali Partai Rakyat Adil & Makmur (Partai PRIMA) prov Bali, akan sedikit berbagi pengalaman sidang kasus pertanahan di Pengadilan di Bali, yaitu agenda sidang mendengar keterangan saksi.
Keterangan saksi yang dibenarkan secara hukum adalah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa hukum secara langsung sebagaimana tertuang dalam Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 KUH Perdata.
Pada umumnya sidang kasus pertanahan di Pengadilan di Bali, saksi yang dihadirkan oleh para pihak dapat berupa saksi yang berasal dari instansi pemerintah baik saksi dari Kantor Pertanahan setempat (BPN), Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah dan instansi terkait lainnya, tokoh desa maupun orang (saksi fakta) yang mengetahui tentang tanah sengketa.
Hal-hal yang diterangkan oleh Saksi dari Kantor Pertanahan adalah seputar tentang bukti kepemilikan dari tanah sengketa yaitu identitas Sertipikat baik Nomer Sertipikat, luas tanah dalam Sertipikat, Atas nama Pemilik dalam sertipikat, Letak tanah dalam Sertiikat dan Tanggal penerbitan Sertipikat serta informasi lain yang tertera dalam Buku Tanah dari Kantor Pertanahan setempat (BPN).
Biasanya saksi dari Kantor Pertanahan juga menerangkan apakah proses pensertifikatan telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh UU, apakah Sertifikat telah sah secara hukum, sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan apakah ada keberatan terhadap penerbitan Sertipikat oleh Kantor Pertanahan setempat (BPN).
Sementara saksi fakta dalam kasus pertanahan di Bali, biasanya menerangkan tentang pengetahuan ia tentang tanah sengketa yaitu berupa letak tanah sengketa, luas tanah, siapa pemilik tanah sengketa, apakah tanah sengketa berdiri bangunan atau tidak, siapa yang menguasai tanah sengketa, status tanah sengketa yaitu apakah tanah sengketa adalah hak milik perseorangan ataukah tanah pekarangan desa/ Tanah PKD (Tanah Druwen Desa) maupun Tanah Ayahan Desa (AYDS).