PENGABDIAN HUKUM LBH PEMUDA SEJATI DI BALI
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati didirikan oleh I Putu Agus Putra Sumardana, SH di Bali dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0005619.AH.01.04.Tahun 2017, merupakan wadah bagi para pencari keadilan dalam menuntaskan permasalahan hukumnya.
LBH Pemuda Sejati selalu mengedepankan penyelesaian yang humanis, tidak ribet (tidak rumit), namun selalu menjunjung tinggi profesionalisme kerja, penyelesaian yang efektif, cepat, yang terbaik untuk kepentingan Klien.
LBH Pemuda Sejati Bali memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum, membela dan menjaga hak-hak dan kepentingan hukum klien (masyarakat pencari keadilan), memberikan konsultasi hukum berkala, bantuan hukum 24 jam, menjalankan kuasa di pengadilan maupun di luar pengadilan (non litigasi), mewakili masyarakat pencari keadilan dalam melakukan mediasi, negoisasi dan konsiliasi dengan pihak lain, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum masyarakat pencari keadilan.
"Keadilan merupakan hak konsitusional setiap warga Negara, dimana keadilan mempunyai tujuan keadilan sosial guna mencegah dan menanggulangi kemiskinan, sehingga akses keadilan penting diperuntukkan terutamanya untuk kaum miskin" Ujar I Putu Agus Putra Sumardana (Ketua LBH Pemuda Sejati) yang juga Pengacara muda Bali.
Lahirlah LBH Pemuda Sejati Bali adalah guna untuk mengusung bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan membantu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai sebagai bentuk penyadaran hak-hak rakyat miskin sehingga LBH Pemuda Sejati Bali mampu mengisi kebutuhan masyarakat miskin di bidang hukum.
LBH Pemuda Sejati Bali memberikan pelayanan dalam hal konsultasi hukum melalui via by phone selama 24 jam, LBH Pemuda Sejati Bali siap selalu untuk melayani dan memperjuangkan hak-hak keadilan khususnya bagi mereka masyarakat tidak mampu.
Seperti yang kita ketahui bersama, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus persoalan hukum dengan menggunakan jasa pengacara profesional cukup mahal. Sedangkan pasca pandemi covid-19, ekonomi masyarakat turun drastis dan masyarakat tidak semuanya mampu untuk membayar jasa pengacara professional yang terbilang cukup mahal tersebut.
Dengan kehadiran LBH Pemuda Sejati Bali yang akan buka 24 jam by phone, diharapkan dapat membantu masyarakat, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi sebagaimana mestinya. LBH Pemuda Sejati Bali akan buka 24 jam, juga bertujuan sebagai sarana pemberdayaan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, dalam hal membela kepentingan hukumnya.
Sebagaimana diketahui sepak terjang LBH Pemuda Sejati Bali pada tahun 2021 lalu telah menerima keluhan Masyarakat Klungkung yang kecewa dengan air PDAM yang mati selama berminggu-minggu.
Dimana keluhan pelanggan PDAM yang diterima sekitar tanggal 6 Nopember 2021 terjadi pada Jl. Darmawangsa, Jl. Yos Sudarso, Jl. Kenyeri, Kamasan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, dan daerah lainnya.
I Putu Agus putra sumardana sebagai Ketua Umum LBH Pemuda Sejati Bali beserta Tim LBH, setelah menerima pengaduan dan mendapat kuasa dari beberapa pelanggan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, untuk memastikan bahwa Pelanggan PDAM memiliki hak-hak konsumen seperti kompensasi (ganti rugi) yang dilindungi dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen.