PENTINGNYA PEMBUDIDAYAAN IKAN MASYARAKAT SESUAI AMANAT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017
Menyambut HUT LBH Pemuda Sejati yang ke-4, yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2021, LBH Pemuda Sejati pada tanggal 26 Maret 2021 mengadakan acara mancing gratis di Taman Pancing Desa Bungbungan.
Mancing gratis ini diikuti oleh masyarakat seputaran Desa Bungbungan dan sekitarnya, yang bertujuan untuk membantu masyarakat melewati pandemik yang berkepanjangan, disamping menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menggali potensi desa terutama potensi wisata mancing.
Ketua Umum LBH Pemuda Sejati, I Putu Agus Putra Sumardana, SH berharap langkah ini selain untuk merayakan HUT LBH Pemuda Sejati yang ke-4, juga dijadikan langkah awal dimulainya memperkenalkan Desa Bungbungan sebagai Desa Wisata.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH mengatakan ikan yang dibagikan sejumlah 100Kg yang dapat masyarakat peroleh secara gratis dengan mancing gratis di Taman Pancing yang disediakan.
Peserta mancing terlihat begitu antusias memadati arena mancing dari pagi hingga senja hari, gelak tawa, canda gurau mengalir, senyum tawa masyarakat yang begitu bahagianya ditengah pandemik ini, mereka menginginkan acara semacam ini kiranya sering diadakan untuk hiburan rakyat.
Rasa syukur dan bangga pun diucapkan oleh Perbekel Desa Bungbungan saat membuka acara mancing gratis, dimana acara ini dihadiri oleh segenap perangkat desa Bungbungan, Dinas Perikanan Prov Bali dan Dinas Perikanan Kab Klungkung dan unsur dari Pemkab Klungkung. I Putu Agus Putra Sumardana, SH berharap kegiatan ini juga dapat memotivasi masyarakat untuk melakukan pembudidayaan ikan.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Pembudidayaan ikan memiliki peranan yang penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam pemenuhan pangan yang sehat dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Para peternak ikan mempunyai payung hukum dalam melakukan pengembangan usahanya dimana tugas Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada peternak ikan budidaya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan disebutkan “Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan terhadap lahan untuk Pembudidayaan Ikan”.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH menyadari kebutuhan akan ikan yang semakin meningkat, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk di Bali khususnya maka kebutuhan akan makanan termasuk ikan juga akan semakin meningkat.
Apalagi dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat akan kelebihan ikan sebagai sumber protein yang baik bagi kesehatan peningkatan permintaan akan ikan juga akan semakin besar. Faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam pembudidayaan ikan masyarakat menurutnya adalah :
- Faktor sumberdaya alam meliputi, lokasi budidaya,
- Faktor sumberdaya Manusia, kebiasaan masyarakatnya,
- Faktor ilmu Pengetahuan dan Teknologi pembudidayaan dan ilmu pakan,
- Faktor sarana dan prasarana pendukung budidaya.
- Faktor ekonomi dan keterjangkauan biaya.