PENGACARA DI BALI : MATERI EKSEPSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bilamana dalam hal ini Klien penulis berada dalam posisi sebagai Tergugat, yang mana notabene adalah pihak bank yang digugat oleh nasabahnya, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka ada beberapa poin eksepsi/jawaban gugatan yang umumnya dapat digunakan sebagai referensi, yang penulis sebagai pengacara di Bali, dapat bagikan yaitu:
- Gugatan Penggugat Salah/Keliru dalam menarik Pihak (Gemis Aan Hoedanigheid). Ini maksudnya bisa saja dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak Penggugat dan Tergugat tidak memiliki hubungan hukum. Sebagai contoh, adanya jaminan hutang piutang yang sudah beralih hak milik, sehingga seharusnya yang digugat adalah pemilik atasnama yang terbaru.
- Gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagai contoh, dalam perkara hutang piutang di bank, hutang Penggugat yang adalah nasabah bank, telah jatuh tempo, sehingga bila Tergugat (dalam hal ini Bank) digugat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan, dinyatakan secara tegas bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan (bank) dapat menjual obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum pada Pasal 1365 KUH Perdata
Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan:
- hak subyektif orang lain
- kewajiban hukum pelaku
- kesusilaan
- kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik
Sebagai contoh dalam perkara eksekusi lelang yang diajukan oleh pemohon lelang (bank), dilihat dari apakah pihak pemohon lelang (bank) telah mengajukan permohonan lelang kepada Badan Lelang (biasanya adalah KPKNL) melalui Pengadilan Negeri, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang?. Dimana dicermati juga apakah telah memenuhi legalitas formal seperti pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan telah ditempel di Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui surat kabar? bila ke-2 hal tersebut sudah terpenuhi, maka gugatan Penggugat (nasabah bank) terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sudah selayaknya ditolak oleh Majelis Hakim.