Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Terorisme
Kewenangan Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Terorisme
Untuk memberantas tindak pidana terorisme secara tuntas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tidak bisa bekerja sendirian melainkan dituntut adanya sinkronisasi dan korelasi secara selaras dengan perundang-undangan yang ada terutama Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dalam usaha pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam KUHAP terdapat beberapa substansi Pasal yang sejalan dengan kebutuhan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. Diantaranya Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 menggariskan sebagai berikut :
“Penyidikan,penuntutan,pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku,kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Berdasarkan ketentuan tersebut berarti pengaturan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme menggunakan KUHAP sebagai satu-satunya landasan hukum. Pengaturan mengenai penyelidik dan penyidik serta kewenangan penyelidik dan penyidik dalam KUHAP terdapat pada BAB IV-BAB V pada Pasal 4 - Pasal 49,sedangkan mengenai mekanisme penyelidikan dan penyidikan terdapat pada BAB XIV Pasal 106 - Pasal 136.
Penyelidik dan penyidik tindak pidana terorisme
Menurut KUHAP diartikan bahwa Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 butir 4) sedangkan Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1). Yang berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana terorisme menurut ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 yang mengacu pada Pasal 4 KUHAP adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia sebagai penyelidik tunggal. Dalam tugas penyelidikan mereka mempunyai wewenang-wewenang seperti diatur dalam Pasal 5 KUHAP sebagai berikut:
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.Mencari keterangan dan barang bukti.
c.Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menayakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Yang berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana terorisme menurut Pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia. Penyidik POLRI sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 KUHAP berwenang untuk :
a.Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana terorisme
b.Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka terorisme
d.Melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan,dan penyitaan
e.Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f.Mengambil sidik jari dan memotret seorang
g.Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
i.Mengadakan penghentian penyidikan
j.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (Pasal 7 KUHAP).
Tiap pejabat polisi yang melaksanakan tugas penyidikan harus memegang teguh dan menjalankan semua asas-asas dalam penyidikan. Kegiatan penyidikan memiliki lima asas,yaitu:
1.Asas Tanggung Jawab
Pelaksanaan kegiatan penyidikan adalah merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang sesuai undang-undang. Hal tersebut akan dapat mengakibatkan seseorang yang semula bebas menjadi terkekang kemerdekaannya,bahkan dapat menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman,maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tersebut,setiap langkah dalam penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan,baik proses pelaksanaannya maupun penerapan Pasal-pasalnya.
2.Asas Kepastian
Dalam pelaksanaan penyidikan,pejabat polisi harus melakukan segala proses-prosesnya dengan pasti,mulai dari mengenai dasar hukumnya,waktu,tempat,Pasal yang dipersangkakan,tindak pidana yang terjadi,barang bukti yang disita,maupun identitas tersangka atau saksinya,harus disesuaikan dengan ketentuan yang dikehendaki oleh KUHAP.
3.Asas Kecepatan
Seluruh kegiatan dalam proses penyidikan tindak pidana dibatasi oleh waktu yang sangat ketat,baik berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam KUHAP maupun faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan penyidikan,maka dalam hal penyelenggaraan proses penyidikan pejabat polisi perlu memperhatikan kecepatan,baik dari administrasinya maupun dalam proses penyidikan yang lain.
4.Asas Keamanan
Pada proses penyidikan ada yang dinamakan proses administrasi penyidikan. Pada proses tersebut banyak sekali terdapat tulisan atau catatan yang bersifat autentik dan memiliki nilai pembuktian yang tinggi,surat merupakan salah satu alat bukti yang sah dan dijadikan dasar dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Oleh karena itu diperlukan adanya pengamanan terhadap semua bentuk administrasi penyidikan,dari kemungkinan adanya gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
5.Asas Kesinambungan
Seluruh kegiatan di dalam proses penyidikan pada dasarnya merupakan suatu hal yang bersifat berkesinambungan dan saling berkaitan antara satu proses dengan proses yang lain.