KETUA PENGURUS PARTAI RAKYAT ADIL MAKMUR (PRIMA) KABUPATEN KLUNGKUNG, AGUS PUTRA SUMARDANA MEMBUKA POSKO BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT KLUNGKUNG-BALI.
Sejak ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Klungkung Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA), sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur dengan Nomor: SK-01.18.05/DPP-PRIMA/V/Tahun 2021, Pengacara muda Bali Agus Putra Sumardana langsung tanjap gas membuka pos bantuan hukum disejumlah desa di Klungkung.
Pengacara muda Bali Agus Putra Sumardana pada tanggal 26 Mei 2021 bertempat di Bougain Villa di Pantai Tegal Besar, Desa Negari, memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada Komunitas Peduli Wisata Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan-Klungkung Bali.
Sebelumnya Pengacara muda Bali Agus Putra Sumardana bersama Tim LBH Pemuda Sejati telah membuka posko pengaduan keluhan pelanggan PDAM Klungkung, untuk melindungi hak-hak pelanggan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Rencana kedepan, kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum semacam ini, akan menjadi salah satu program yang akan dijalankan secara berkesinambungan oleh Pengacara muda Bali Agus Putra Sumardana.
Mengingat Agus Putra Sumardana adalah Ketua Umum LBH Pemuda Sejati, dimana LBH Pemuda Sejati adalah wadah bagi advokat muda, calon advokat, mahasiswa fakultas hukum, hingga tokoh masyarakat maupun orang-orang yang punya kepedulian pada isu-isu hukum dan sosial.
Hal ini sejalan dengan keberadaan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) yang banyak diisi oleh anak-anak muda dan para aktivis mahasiswa yang konsern pada isu pemberantasan korupsi, isu lingkungan, isu kesetaraan gender dan isu sosial & hukum lainnya.
Pengacara muda Bali Agus Putra Sumardana siap menjalankan amanat Pasal 22 ayat (1) UU Advokat, yang menyatakan “setiap advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”. Hal ini tentu harus dengan melengkapi sejumlah persyaratan salah satu diantaranya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bantuan hukum yang diberikan tidak hanya bantuan hukum pada proses peradilan namun juga bantuan hukum diluar proses peradilan (non Litigasi).
Hak atas bantuan hukum menurut Agus Putra Sumardana, merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga Negara dimana adalah bagian yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Pentingnya bantuan hukum terutama dalam kasus pidana, hal ini dikarenakan masyarakat atau orang yang di tetapkan sebagai tersangka/Terdakwa di persidangan dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya di Pengadilan maupun di tingkat penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Pemerintah memberikan anggaran bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi dalam satu perkara pidana, perdata dan tata usaha negara, hingga perkara itu mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini mengingat Negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dimuka hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Bila kita merujuk beberapa Peraturan berskala nasional dan internasional maka Jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum telah diatur dalam UU No. 39 tentang Hak Asasi Manusia dimana Undang-undang ini meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dimana Konvensi ini menjamin akan persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).