JASA JUAL KAVLING DI BALI & TINJAUAN HUKUM PEMECAHAN BIDANG TANAH
Keuntungan membeli kavling dari kantor kami adalah kavling kami berada di lokasi strategis di Bali diantaranya berada di Canggu, Jimbaran, Nusa Dua, Ubud dan Denpasar, serta dalam posisi siap bangun, dimana memiliki nilai jual dan nilai investasinya tinggi. Kavling dari kantor kami yang disebut dengan KAVLING DI BALI rata-rata berada pada lokasi strategis dan mudah terjual kembali. Dengan demikian diharapkan nilai jual dan investasinya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kami memperkirakan peningkatan persentase dari harga KAVLING DI BALI bisa mencapai angka 20-25% setiap tahunnya, atau menjadi 2x lipat setelah masa 5 (lima) tahun.
Keuntungan lain membeli KAVLING DI BALI adalah selain posisi siap bangun, disamping itu juga calon pembeli tidak harus menunggu hingga lunas untuk mendirikan bangunan di atasnya. Calon pembeli bisa langsung membangun rumah/bangunan impiannya dengan cara mencicil dengan termin yang disepakati dengan kemampuan bayar dari calon pembeli tersebut. Hal ini bertujuan agar calon pembeli KAVLING DI BALI jika langsung membangun rumah/bangunan impiannya, dapat terhindar dari nilai pembangunan/nilai proyek yang diprediksi akan terus mengalami peningkatan sangat tinggi dari tahun ke tahun.
KAVLING di Bali memiliki keistimewaan lain yaitu lokasi gampang ditempuh. Karena berada di dalam area perumahan dengan akses jalan yang bagus dan mudah ditempuh dengan berbagai macam kendaraan, sehingga mudah untuk memasukkan material bangunan ketika ingin langsung dibanguni rumah di atasnya. Disamping memiliki harga murah dan strategis, KAVLING DI BALI juga dikelola oleh tim hukum professional (terdiri dari Pengacara dan Notaris) guna memastikan keamanan legalitas bukti kepemilikan calon pembeli sehingga calon pembeli selain merasa aman juga terlindungi dan dimudahkan kedepannya dalam pengurusan segala bentuk perijinan bilamana ada yang menggunakannya untuk kepentingan bisnis/usaha.
Kavling Ditinjau dari sisi hukum
Ditinjau dari sisi hukum, Pengaturan tentang kavling atau yang biasa disebut pemecahan bidang tanah (splitzing), yang pada hakekatnya pemecahan berarti sertipikat induk dipecah dari satu menjadi beberapa bagian, yang proses dan prosedurnya dilakukan melalui Kantor Pertanahan di wilayah tanah berada, hal itu diatur dalam Pasal 48 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maupun PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, dapat diartikan bahwa pemecahan bidang tanah adalah pemecahan satu bidang tanah yang sudah didaftar menjadi beberapa bagian atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas. Akibat hukum dari pemecahan bidang tanah adalah masing-masing bagian tanah tersebut merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Dijelaskan pula dalam Pasal 133 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 bahwa Pemecahan bidang tanah dilakukan atas dasar permintaan pemegang hak, artinya bidang tanah yang sudah terdaftar (sudah bersertipikat) dapat dipecah sempurna menjadi beberapa bagian sesuai keinginan pemegang hak tersebut. Dan bidang-bidang tanah hasil pemecahan tersebut status hukumnya sama dengan bidang tanah semula (Induk), untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya (induk).