CONTOH SURAT SOMASI (PERKARA PIDANA)
Seseorang masyarakat yang merasa dirugikan hak-hak nya atau menjadi korban tindak pidana, dapat menempuh upaya hukum baik upaya hukum perdata maupun upaya hukum pidana. Bila kita ambil contoh dalam hal percekcokan rumah tangga yang mengarah ke perkara pidana, yaitu: seorang istri yang dianiaya oleh suaminya.
Sebelum ia menempuh upaya hukum dengan pelaporan pidana, pada umumnya bila ia didampingi oleh kuasa hukum maka akan menempuh terlebih dahulu cara-cara kekeluargaan dan mengingat kasus ini melibatkan orang-orang dalam keluarga, bisa dengan mengirimkan surat somasi (surat peringatan hukum) yang dikirimkan oleh Pengacara/kuasa hukum si Istri kepada suaminya, yang diduga melakukan tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Somasi dalam perkara tersebut adalah langkah awal sebelum melakukan tindakan tegas untuk mengajukan Pelaporan Pidana di Kepolisian, yang berbentuk DUMAS (Pengaduan Masyarakat) atau bahkan bila memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup berkembang menjadi LP (Laporan Polisi).
Dalam somasi umumnya diuraikan mengenai: kronologis singkat perkara, alasan diajukannya somasi, keinginan atau peringatan dari pengirim somasi kepada penerima somasi, yang secara sederhana somasi dalam perkara pidana, yang dapat terkait dengan alasan diajukannya proses perceraian (perkara perdata), adalah sebagai berikut:
Berikut adalah contoh surat somasi
Denpasar, 28 Jnauari 2021
Perihal : PERINGATAN (SOMASI)
Kepada Yth.:
Bpk BAYU XXX
Jl. XXX
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Padang Kartika Gg. Maruti No. 18A Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal XXX (terlampir) bertindak untuk dan atasnama klien kami: SUCI PERMATA XXX, Perempuan, Lahir di xxx, tanggal xxx, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. xxx, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama xxx, beralamat tinggal di xxx.
Sehubungan dengan adanya pengaduan Klien Kami (Ibu SUCI PERMATA XXX) yang menyatakan pada intinya ada dugaan perbuatan Saudara melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap Klien Kami pada hari xxx tanggal xxx bertempat di xxx. Tindakan Saudara yang diduga mengancam Klien Kami untuk tidak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan, telah menimbulkan ketakutan tersendiri bagi Klien Kami. Hal ini menurut kami telah melanggar ketentuan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau dugaan tindak pidana lainnya.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka kami kuasa hukum tegas memperingatkan saudara untuk tidak mengulangi hal tersebut dan tetap menghormati proses perkara perceraian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri xxx. Kami kuasa hukum juga memperingatkan saudara untuk tidak lagi mengganggu kenyamanan hidup dari Klien Kami dan anak-anak kandung Klien Kami .
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami kuasa hukum memberikan PERINGATAN/SOMASI kepada Saudara untuk:
Tidak mengulangi perbuatan yang diduga adalah kekerasan fisik maupun verbal serta Pengancaman terhadap Klien Kami dan tetap menghormati proses perkara perceraian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri xxx. Kami kuasa hukum juga memperingatkan saudara untuk tidak lagi mengganggu kenyamanan hidup dari Klien Kami .
Bilamana Saudara tidak mengindahkan Surat Somasi/Peringatan ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum pidana yaitu membuat pengaduan baru ke Kepolisian RI atau melanjutkan laporan Kami pada ke Kepolisian RI yang terdahulu pada perkara yang serupa.
Adapun Kontak telepon kuasa hukum yang dapat dihubungi adalah xxx. Demikian kami sampaikan, semoga saudara dapat mengindahkan somasi ini. Terimakasih.---------------------------
Hormat kami,
Kuasa Hukum
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H