Contoh Surat Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial (Sengketa PHI)
Perkara perselisihan Hubungan Industrial (Sengketa PHI) ketika telah melewati perundingan Bipartit yaitu perundingan yang melibatkan Pekerja dan Pengusaha, dimana Perundingan ini sifatnya wajib diadakan yang umumnya dilakukan sebanyak minimal 2x, maka berkas perkara telah dapat didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota yang kemudian berlanjut pada rujukan ke Dinas Ketenagakerjaan Prov setempat. Ini terjadi bilamana perundingan pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota mengalami kebuntuan, baik karena ketiadaan Mediator PHI maupun karena tidak terjadinya kesepakatan bersama antar para pihak.
Pada hari pertama Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Prov yang dibantu oleh Mediator PHI, maka masing-masing pihak diminta membuat surat kalrifikasi yang berisi tentang kronologis lengkap perkara PHI dari versi pekerja dan versi pengusaha. Tujuannya adalah dapat dibuatnya Surat Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial (Sengketa PHI) pada akhir sesi Mediasi oleh Mediator PHI.
Risalah ini sebagai bahan untuk menggali permasalahan guna menemukan sisi hukum yang akan digunakan oleh Mediator PHI untuk membuat Pendapat Akhir atau Rekomendasi atau dikenal juga dengan Surat Rujukan Mediator PHI, demi kepentingan untuk persidangan nantinya atau untuk membuat surat Perdamaian manakala Perkara berhasil didamaikan oleh Mediator PHI. Adapun contoh isian Surat Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial (Sengketa PHI) adalah sebagai berikut:
-
Nama Perusahaan : PT. xxx
-
Jenis Usaha : Akomodasi Pariwisata
-
Alamat Perusahaan : Jl. xxx
-
Alamat Pekerja/Buruh/SP/SB : Jl. xxx
-
Tanggal dan Tempat Perundingan : 18 Januari 2021 bertempat di Dinas
Ketenagakerjaan Prov. xxx
-
Pokok Masalah/Alasan Perselisihan : Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
-
Keterangan/Pendapat Pekerja/Buruh/SP/SB : Pihak Pekerja Ketut xxx didampingi kuasa hukumnya I Putu Agus Putra Sumardana,SH, menyampaikan bahwa saudara Ketut xxx telah bekerja terhitung bulan xxx tahun xxx yaitu sekitar 7 (tujuh) tahun lamanya, dengan gaji terakhir adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), menyampaikan bahwa Perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 25 September 2020 dengan tanpa memberi kompensasi kepada Pekerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pihak Pekerja beranggapan bahwa kompensasi harus dibayarkan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima Puluh juta rupiah) dengan rincian yaitu uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pergantian Hak Cuti dan lainnya, dan pengembalian uang jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. Pihak Pekerja beranggapan bahwa setelah ditandatangani Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Perusahaan tertanggal xxx bermaterai cukup, maka pihak Perusahaan haruslah tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
-
Keterangan/Pendapat Pengusaha : Pihak Pengusaha yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bapak Chandra xxx, yang didampingi kuasa hukum Bapak Made xxx, mengakui benar bahwa Pekerja Ketut xxx memang bekerja pada PT. xxx sebagai supervisor gudang terhitung bulan xxx tahun xxx yaitu sekitar 7 (tujuh) tahun lamanya, dengan gaji terakhir adalah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pihak Pengusaha menyampaikan bahwa selama bekerja sebagai supervisor gudang, pekerja tersebut kerap membuat kesalahan dan kecerobohan yang mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian yang mencapai nilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sesuai hasil audit internal perusahaan per tanggal xxx. Pihak Perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan I kepada Pekerja tertanggal xxx, namun pekerja bukannya memperbaiki kesalahan justru malah menghasut karyawan lain sehingga menimbulkan kegaduhan, sebagai akibatnya Pihak Perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan II tertanggal xxx yang setelah 2 (dua) bulan kemudian dilanjutkan dengan tindakan tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja. Pihak Pengusaha masih berbaik hati dengan memberikan bekal hidup kepada Pekerja sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pekerja bisa mencari dan menemukan pekerjaan yang baru.
-
Arahan Mediator : Terhadap perselisihan tersebut, Mediator menyampaikan agar perselisihan tersebut dapat dilakukan dialog sehingga memperoleh penyelesaian bersama.
-
Kesimpulan atau Hasil Klarifikasi : Belum terjadi kesepakatan dan akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya pada hari xxx tanggal xxx pukul xxx.
Denpasar, 18 Januari 2021
Pihak Pengusaha/Kuasa Hukum Pihak Pekerja/Kuasa Hukum
( ) ( )
Mediator Hubungan Industrial
1. _______________________________
2. _______________________________