Contoh Surat Kontrak atau Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Villa di Bali
Berikut kami kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana & Rekan akan berbagi contoh surat kontrak atau surat pekerjaan pembangunan villa di Bali
Pada hari ini Kamis, tanggal 1 Desember 2022, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
TTL :
Alamat :
Pekerjaan :
Jabatan :
Alamat :
NIK :
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. I Putu Agus Putra Sumardana dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
TTL :
Alamat :
Pekerjaan :
Jabatan :
Alamat :
NIK :
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Pemuda Sejati dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Villa Merpati Putih yang dimiliki oleh Pihak Pertama, yang terletak di Jalan Yudistira Canggu Badung-Bali. Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Pertama, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut:
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Kedua melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Villa Merpati Putih yang berlokasi tersebut diatas.
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan Perencanaan (gambar kerja, spesifikasi material, dan bahan, serta time schedule proyek ). Terlampir Time Schedule Perencanaan No. 235/APS/LBHPS/XII/2022, tertanggal 1 Desember 2022.
- Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh Pihak Kedua pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak pertama ).
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua pihak adalah sebagai berikut:
- Pihak pertama menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya (budget). Pihak Pertama memberikan anggaran biaya kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah).
- Anggaran Biaya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) termasuk rincian :
- Pekerjaan Perencanaan
- Pekerjaan Bangunan
- Pajak-pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
- IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
- Pihak kedua berhak menetukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang diberikan oleh pihak pertama.
Adapun biaya pembangunan Villa Merpati Putih tersebut adalah 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah).
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
- Tanda jadi : Tanda jadi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayarakan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 1 Desember 2022.
- Downpayment (DP) : Pembayaran 30% × 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) = Rp. 3.000.000.000,- (tiga Milyar rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 13 Desember 2022.
- Tahap I : Pembayaran 25% ×10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) = Rp. 2.500.000.000,- (dua Milyar lima ratus juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 23 Desember 2022.
- Tahap II : Pembayaran 20 % × 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) = Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 23 Januari 2023.
- Tahap III : Pembayaran 20% × 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah) = Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarakan pada tanggal 23 Maret 2023.
- Pelunasan : Pembayaran 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) dikurangi tanda jadi Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menjadi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setelah pekerjaan selesai. Yang harus dibayarkan pada tanggal 23 April 2023.
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima :
Bank :
No rekening :
Jangka waktu pengerjaan adalah 4 (empat) bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Kedua pada tanggal 1 Desember 2022 Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 1.000.000,-/hari. (satu juta rupiah perhari ).
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 1.000.000,-/M2. (satu juta rupiah permeter persegi).
- Masa pemeliharaan berlaku selama 1 (satu) tahun, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
- Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak berhak menuntut Pihak Kedua untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Kedua dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 1.000.000,-/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagimana mestinya tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(CV. I Putu Agus Putra Sumardana) (CV. Pemuda Sejati)