Contoh Cara Membuat Kesimpulan Pada Perkara Perceraian
Penulis sebagai pengacara perceraian di Bali yang berpengalaman dalam menangani perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah istri & nafkah anak serta memenangkan perkara gono gini (pembagian harta bersama), akan berbagi contoh draf Kesimpulan Penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan.
Agenda sidang Kesimpulan adalah agenda yang terjadi setelah dilakukan agenda pembuktian sebelumnya, yaitu pembuktian berupa bukti surat, bukti saksi, bukti ahli dan bukti lainnya yang telah diajukan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat). Berikut adalah contoh draf Kesimpulan Penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan:
CONTOH KESIMPULAN PENGGUGAT
Perkara Perdata No. xxx
Pengadilan Negeri xxx
Antara:
xxx -----------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT
Melawan:
xxx ------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT
xxx, 10 Mei 2022
Perihal : Kesimpulan Penggugat Perkara Perdata No. xxx
Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara Perdata No. xxx
Dengan hormat,-------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang bertandatangan dibawah ini:---------------------------------------------------------------------------
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH, advokat/pengacara yang beralamat di Jalan Padang Kartika Gang Maruti No.18 A, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, bertindak untuk dan atas nama : ------------------------------------------------------------------------------------------ XXX
Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------PENGGUGAT; dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasanya tersebut diatas.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Kesimpulan Perkara Perdata No. xxx, melawan :---- xxx, selanjutnya disebut-----------------------------------------------------------TERGUGAT
Maka dengan ini perkenankan kami kuasa hukum Penggugat untuk menyampaikan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor: xxx, yang pada pokoknya adalah:--------------------------------------------
- Bahwa ditemukan fakta persidangan yang menguatkan dalil-dalil Penggugat yaitu bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten xxx sebagaimana bukti surat P-1 dan dikuatkan dengan keterangan saksi xxx dan xxx ;--------------------------------------------
- Bahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat sering terjadi percekcokan dan pertengkaran hebat sejak tahun 2018 sesuai keterangan saksi xxx dan xxx, dimana menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat pisah ranjang semenjak xxx hingga sekarang. Adapun penyebab pertengkaran menurut saksi xxx adalah akibat adanya dugaan Tergugat yang memiliki pria idaman lain (PIL), dengan memperlihatkan bukti percakapan Tergugat dengan pria lain melalui media messager facebook (bukti P-5). Dimana pertengkaran hebat antara Penggugat dan Tergugat terjadi berkali-kali sejak tahun 2018 hingga sekarang, menimbulkan trauma yang mendalam bagi anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat sesuai keterangan saksi xxx (anak sulung Penggugat dan Tergugat) dan saksi xxx (tetangga Penggugat dan Tergugat). Bahwa dengan adanya pisah ranjang antara Penggugat dan Tergugat, saksi xxx sebagai anak kandung Penggugat dan Tergugat, merasa hidup lebih tenang dan nyaman. ------------
- Bahwa Penggugat sebagai ayah kandung memiliki pekerjaan yang mampu menafkahi anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat terutamanya yang masih di bawah umur (anak yang bernama xxx), sebagaimana keterangan saksi xxx (anak sulung Penggugat dan Tergugat) dan saksi xxx (tetangga Penggugat dan Tergugat).------------------------
Bahwa pertengkaran hebat antara Penggugat dan Tergugat yang dilihat oleh anak-anaknya berkali-kali, tidak baik bagi kesehatan mental anak-anak, ingatan buruk terhadap pertengkaran yang dilihat anak-anaknya tersebut, menurut sejumlah penelitian kedokteran, diduga akan menyebabkan: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- anak-anak menjadi stress,
- membuat anak cemas dan beresiko mengalami depresi,
- anak cenderung menjadi nakal serta
- anak sulit bersosialisasi dengan orang lain.
Bahwa dengan pertimbangan kesehatan mental anak tersebut, maka sudah selayaknya gugatan perceraian Penggugat terhadap Tergugat dikabulkan untuk seluruhnya.-------------------------------
Dengan demikian secara limitatif alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat memenuhi alasan perceraian yang disebutkan secara limitatif oleh ketentuan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu alasan pada huruf f : "Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga".--------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon agar Majelis Hakim Perkara Perdata No. xxx dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. xxx, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten xxx, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;----------------------------------------------
- Menyatakan hukum anak yang bernama: xxx, Laki-laki, Lahir di xxx pada tanggal xxx, berada dan dibawah asuhan Penggugat, tanpa mengurangi hak Tergugat untuk tetap berhubungan/bertemu dengan anak tersebut setiap saat;-----------------------------------------
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;--------
DAN/ ATAU :
Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. xxx berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; -------------------
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
I Putu Agus Putra Sumardana, SH