BAGAIMANA PROSEDUR PENDAFTARAN PERCERAIAN DI PENGADILAN
Disini kami selaku Pengacara yang banyak berkecimpung menangani perkara perceraian di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di Bali, sedikit ingin berbagi pengalaman tentang prosedur sidang perceraian di Pengadilan. Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan, pasangan suami istri yang hendak mengajukan perceraian dengan bantuan jasa Pengacara Perceraian, setidaknya melengkapi beberapa persyaratan dokumen seperti: Akta Perkawinan (Bagi non Islam), Buku Nikah (Bagi islam), KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran Anak (bagi pasangan yang memiliki anak), Surat Pernyataan Kesepakatan Cerai (bagi pasangan yang sepakat berpisah), Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit (bagi anak yang namanya belum tertuang di KK (Kartu Keluarga) dan Surat Keterangan Cerai dari Adat (bagi pemeluk hindu Bali). Kesemua dokumen diatas tidak harus mutlak dipenuhi, hal ini tergantung dari kasus atau kronologis perkara masing-masing, yang jelasnya dapat dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pengacara Perceraian.
Dalam gugatan perceraian, petitum gugatan atau dalam bahasa awam permohonan yang hendak pasangan suami istri (Penggugat/Tergugat) minta selain Cerai itu sendiri adalah dapat berupa Hak Asuh Anak, Biaya nafkah anak, Biaya Nafkah yang belum terbayarkan, Gono Gini (Pembagian Harta Perkawinan), uang/nafkah iddah (bagi islam), uang/nafkah mutah (dalam hukum islam yang berarti pemberian uang dari mantan suami ke mantan istrinya). Kembali lagi kesemua permohonan dalam gugatan tersebut diatas, didasarkan pada kondisi kasus masing-masing, yang jelasnya dapat dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pengacara Perceraian.
Setelah Penggugat atau Tergugat maupun kuasa hukumnya yang dalam hal ini adalah Pengacara Perceraian, telah memiliki kejelasan tentang apa-apa saja dokumen yang mesti disiapkan serta apa-apa saja yang hendak diminta atau dituntut di Pengadilan saat sidang nantinya, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan saksi-saksi, minimal yang diperlukan adalah 2 (dua) orang saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui permasalahan perkara yang dialami oleh pasangan suami istri (Penggugat/Tergugat), dimana umumnya saksi dalam perkara perceraian berasal dari pihak keluarga pasangan suami istri (Penggugat/Tergugat), tetangga, teman maupun rekan kerja. Saksi umumnya selain mengetahui tentang awal perkawinan/menghadiri upacara perkawinan, diperlukan juga saksi yang mengetahui tentang adanya pertengkaran atau percekcokan maupun masalah lainnya terkait kehidupan rumah tangga pasangan suami istri (Penggugat/Tergugat) tersebut, baik di lingkungan tempat tinggal maupun tempat bekerja pasangan suami istri (Penggugat/Tergugat) tersebut diatas. Ketentuan mengenai saksi dari pihak Keluarga ini diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 jo. Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975.
Bahwa kemudian setelah dokumen-dokumen lengkap serta telah didukung oleh Saksi-saksi maka selanjutnya adalah membuat draf gugatan, dimana formulasinya dikonsep sesuai aturan hukum perdata, dimana masyarakat awam sebelumnya dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pengacara Perceraian. Bagi pasangan suami istri (Penggugat/Tergugat) yang menggunakan jasa Pengacara Perceraian, tidak perlu lagi susah-susah untuk memikirkan bagaimana cara membuat gugatan dan proses sidang seperti apa, sebab telah diurus semua oleh Pengacara Perceraian. Masyarakat atau Klien sebelumnya cukup menandatangani Surat Kuasa yang telah disiapkan oleh Pengacara Perceraian.
Gugatan Perceraian yang telah siap beserta dokumen-dokumen pendukungnya kemudian di scan dan di upload pada sistem Pendaftaran Perkara E-Court Mahkamah Agung RI. Setelah data dianggap lengkap oleh system E-Court Mahkamah Agung RI, diikuti dengan Pembayaran Panjer Perkara yang disesuaikan besarannya sesuai radius tempat tinggal Tergugat dengan Lokasi keberadaan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama setempat. Bilamana hal tersebut telah dijalankan maka selanjutnya aka nada email balasan ke akun email atau akun E-Court dari Pengacara Perceraian., untuk kemudian akan diberitahukan tentang nomor perkara dan tanggal sidang perdana, yang biasanya tanggal sidang perdana sekitar 7-10 hari kerja setelah perkara didaftarkan pada system E-Court Mahkamah Agung RI.