I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. ATURAN HUKUM PEMBERIAN THR KEPADA PEKERJA

ATURAN HUKUM PEMBERIAN THR KEPADA PEKERJA


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 02 May, 2021

ATURAN HUKUM PEMBERIAN THR KEPADA PEKERJA Sumber: inews.id

Pekerja memiliki pengertian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dewasa ini banyaknya pekerja di Indonesia termasuk pekerja di Bali berstatus Pekerja dengan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT yaitu pekerja yang diperjanjikan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT dikenal dengan istilah pekerja kontrak, dimana bila sudah bekerja selama 6 bulan berhak untuk mendapatkan THR. 

Yang dimaksud THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Terhadap pemberian THR kepada Pekerja PKWT dan PKWTT terdapat perbedaan ketentuan yaitu :

  1. Bagi pekerja PKWTT yang di PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap berhak atas THR. Namun jika PHK berakhir lebih dari 30 hari, maka hak atas THR gugur.
  2. Bagi pekerja PKWT, walau kontrak kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (hari H), ia tetap tidak berhak atas THR.
  3. Pengaturan THR secara detail diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR di Bali biasanya dibayar pada saat upacara keagamaan Nyepi atau Galungan. Kendatipun status pekerja dirumahkan, bilamana pekerja masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan, sudah sepatutnya THR tetap dibayarkan oleh Perusahaan.

Namun dalam masa pandemi covid-19 ini cara kekeluargaan perlu dikedepankan, yaitu komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan sehingga mendapat jalan tengah yang disepakati bersama.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR adalah berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan izin perusahaan.

Keadaan yang serba tidak enak ini harus disikapi secara matang sebab tidak semua perusahaan pada masa pandemic covid-19 ini memperoleh keuntungan, bahkan ada yang terancam bangkrut, untuk itu pihak pengusaha harus berhitung dan tak menutup kemungkinan mereka mencari alasan untuk melakukan penundaan pembayaran THR.

Gayung bersambut dengan diterbitkannya SE (Surat Edaran) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, didalamnya mengatur bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu memberi THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan, diimbau untuk proaktif berkoordinasi dengan pekerja agar tercapai kesepakatan, yang dilaksanakan dengan itikad baik yang dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR.

Perusahaan diberikan ruang untuk membayar THR secara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Kendatipun hal ini oleh sejumlah pihak dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.