ATURAN HUKUM PEMBERIAN THR KEPADA PEKERJA
Pekerja memiliki pengertian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dewasa ini banyaknya pekerja di Indonesia termasuk pekerja di Bali berstatus Pekerja dengan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
PKWT yaitu pekerja yang diperjanjikan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT dikenal dengan istilah pekerja kontrak, dimana bila sudah bekerja selama 6 bulan berhak untuk mendapatkan THR.
Yang dimaksud THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Terhadap pemberian THR kepada Pekerja PKWT dan PKWTT terdapat perbedaan ketentuan yaitu :
- Bagi pekerja PKWTT yang di PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap berhak atas THR. Namun jika PHK berakhir lebih dari 30 hari, maka hak atas THR gugur.
- Bagi pekerja PKWT, walau kontrak kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (hari H), ia tetap tidak berhak atas THR.
- Pengaturan THR secara detail diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR di Bali biasanya dibayar pada saat upacara keagamaan Nyepi atau Galungan. Kendatipun status pekerja dirumahkan, bilamana pekerja masih terikat hubungan kerja dengan perusahaan, sudah sepatutnya THR tetap dibayarkan oleh Perusahaan.
Namun dalam masa pandemi covid-19 ini cara kekeluargaan perlu dikedepankan, yaitu komunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan sehingga mendapat jalan tengah yang disepakati bersama.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR adalah berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan izin perusahaan.
Keadaan yang serba tidak enak ini harus disikapi secara matang sebab tidak semua perusahaan pada masa pandemic covid-19 ini memperoleh keuntungan, bahkan ada yang terancam bangkrut, untuk itu pihak pengusaha harus berhitung dan tak menutup kemungkinan mereka mencari alasan untuk melakukan penundaan pembayaran THR.
Gayung bersambut dengan diterbitkannya SE (Surat Edaran) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, didalamnya mengatur bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dan tidak mampu memberi THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan, diimbau untuk proaktif berkoordinasi dengan pekerja agar tercapai kesepakatan, yang dilaksanakan dengan itikad baik yang dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR.
Perusahaan diberikan ruang untuk membayar THR secara mencicil dalam jangka waktu tertentu. Kendatipun hal ini oleh sejumlah pihak dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja.