I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. ANALISA ALASAN PERCERAIAN PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN OLEH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

ANALISA ALASAN PERCERAIAN PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN OLEH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 21 Jul, 2022

ANALISA ALASAN PERCERAIAN PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN OLEH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

Ada kalanya penulis sebagai seorang pengacara perceraian di Bali mendapat pertanyaan seputar alasan perceraian yang biasanya digunakan dalam gugatan perceraian yaitu perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975.

Bahwa penulis sebagai seorang pengacara perceraian di Bali akan mencoba menganalisa untuk menentukan apakah suatu percekcokan atau pertengkaran itu dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian.

Percekcokan atau pertengkaran dapat menjadi alasan diajukan gugatan perceraian apabila hal ini dilakukan secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga, sehingga pertengkaran yang bersifat insidentil yang biasa terjadi dalam setiap rumah tangga, dimana salah satu pihak masih mempunyai kemauan dan tekad untuk memulihkan kerukunan hidup rumah tangga mereka adalah tidak layak untuk dijadikan dasar untuk menyatakan perkawinan putus karena perceraian.

Baca Juga: Perceraian, Harta Bersama (Gono-Gini) dan Hak Asuh Anak

Bilamana dalam persidangan, Penggugat dapat menghadirkan bukti-bukti baik bukti Saksi maupun bukti surat, ataupun bukti lainnya yang dapat memberikan gambaran kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sering terjadi percekcokan, maka gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Hakim.

Bukti saksi idealnya adalah saksi yang berasal dari orang terdekat baik Penggugat dan Tergugat yaitu keluarga (Paman, bibi, orang tua, saudara kandung dan lainnya). Bukti surat dapat berupa surat mediasi dari hasil rapat keluarga maupun mediasi yang dilakukan oleh Pengurus Adat di lingkungan tinggal Penggugat dan Tergugat (bila Penggugat dan Tergugat memeluk hukum adat Bali).

Penulis sebagai seorang pengacara perceraian di Bali berpandangan bahwa tidak perlu menetapkan pihak mana yang bersalah atas terjadinya percekcokan tersebut. Sebab jika hati Penggugat/salah satu pihak sudah pecah, maka perkawinan itu sendiri sudah pecah, meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinan supaya tetap utuh. Apabila perkawinan itu dipertahankan, maka pihak yang menginginkan perkawinan itu pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah.

Penulis sebagai seorang pengacara perceraian di Bali, memberikan tafsiran mengenai pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi, bukanlah ditekankan pada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi dilihat dari kenyataannya apakah benar terjadi percekcokan yang terus menerus sehingga sudah tidak dapat didamaikan lagi.

Terlebih lagi bila terdapat fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tinggal terpisah, maka masing-masing sudah menunjukan perceraian secara psiko-emosional sebelum bercerai secara resmi di Pengadilan, sebab masing-masing individu sudah merasa jauh secara emosional dengan pasangan hidupnya (psyco-emotional divorce), tidak ada pertemuan fisik secara tatap muka, tidak ada komunikasi satu dengan yang lainnya, acuh tak acuh alias "cuek", tidak saling perhatian satu dengan yang lainnya, hal ini menunjukkan kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat terasa hambar, kaku, tidak nyaman dan tidak bahagia.


Share :


Artikel Terkait

  • APA SAJA PERSYARATAN DAN BAGAIMANA MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • PERTANYAAN YANG DIAJUKAN KE SAKSI PERKARA PERCERAIAN
  • PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN
  • Pertimbangan Hukum Hakim Mengenai Unsur-unsur Perceraian dalam Perkara Perceraian di Bali
  • CONTOH SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI DAN HAK ASUH ANAK DI BALI

Artikel Terkini

contoh-resume-mediasi-di-pengadilan-perkara-kredit

01

CONTOH RESUME MEDIASI DI PENGADILAN PERKARA KREDIT MACET (PERBUATAN MELAWAN HUKUM)

03 Jun, 2023

02

NYOMAN MIARSA & TIM SIAP KAWAL AGUS PUTRA SUMARDANA MAJU CALEG DPRD KABUPATEN KLUNGKUNG DAPIL BANJARANGKAN

27 May, 2023

03

AGUS PUTRA SUMARDANA RESMI DIDAFTARKAN BACALEG DPRD KABUPATEN KLUNGKUNG DAPIL BANJARANGKAN OLEH PARTAI GOLKAR KLUNGKUNG

26 May, 2023

04

APA SAJA PERSYARATAN DAN BAGAIMANA MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN

07 May, 2023

05

DUKUNG GANJAR PRANOWO SEBAGAI PRESIDEN RI 2024, AGUS PUTRA SUMARDANA SIAP BENTUK RELAWAN

24 Apr, 2023

06

BALI LAW OFFICE OFFERS LAW OFFICE COOPERATION WITH FOREIGN CITIZENS FROM LUXEMURG, IRELAND, SINGAPORE, QATAR, SWITZERLAND, UNITED ARAB EMIRATES, NORWAY, UNITED STATES OF AMERICA, MACAU, AND BRUNEI DARUSSALAM

22 Apr, 2023



wa-icon

© 2023, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.