I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. ALAT BUKTI KASUS PERCERAIAN DI BALI

ALAT BUKTI KASUS PERCERAIAN DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 20 Jun, 2020

ALAT BUKTI KASUS PERCERAIAN DI BALI Ilustrasi: tumpukan dokumen pada sebuah kasus perceraian di bali

Setelah gugatan perceraian didaftarkan melalui system E-COURT Mahkamah Agung RI maka selanjutnya para pihak baik Penggugat dan Tergugat hanya tinggal menunggu jadwal persidangan perdana. 

Proses pembuktian perkara perceraian di Bali umumnya banyak mengandalkan bukti surat dan bukti saksi. Bukti surat yang utama dalam perkara perceraian di Bali adalah bukti Akta Perkawinan (bagi non islam) atau Buku Nikah (bagi Islam). Hal ini penting sebab banyak masyarakat yang belum memiliki Akta Perkawinan kendatipun perkawinan mereka telah sah secara adat Bali. Masyarakat yang seperti itu umumnya tidak tahu atau ada kesibukan tertentu yang membuatnya tidak sempat mendaftarkan perkawinan mereka ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.

Setelah persidangan perdana, umumnya bila masing-masing pihak berperkara perceraian melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian) menghadiri sidang maka dilanjutkan dengan agenda sidang Mediasi. Bila masa mediasi telah lewat 30 (tiga puluh) hari dan mediasi dianggap gagal oleh Mediator maka dilanjutkan dengan Agenda Sidang Pembacaan Gugatan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda jawab menjawab antar para pihak (Penggugat & Tergugat) melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian).

Bila agenda sidang jawab menjawab (Jawaban/rekonvensi, Replik, Duplik) telah usai maka dilanjutkan dengan agenda sidang Pembuktian. Masing-masing Pihak (Penggugat & Tergugat) melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian), diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan alat bukti surat maupun alat bukti saksi. Sebagaimana diketahui, alat bukti persidangan sesuai Pasal 164 HIR, meliputi Bukti Tertulis, Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Agenda Pembuktian menjadi yang terpenting dalam persidangan sebab dengan agenda pembuktian akan diperoleh suatu kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkara perceraian.

Alat Bukti Penggugat atau Tergugat yang harus dibawa Saat Persidangan

Alat bukti surat yang diajukan baik Penggugat maupun Tergugat melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian) misalnya adalah Akta Perkawinan, KTP, KK, Akta Kelahiran Anak, Surat Keterangan Kawin dari Kantor Desa dan Surat Pernyataan Kesepakatan para pihak. Bila ada pihak yang mempermasalahkan uang nafkah maupun hak asuh anak maka dapat dilengkapi dengan alat bukti surat berupa Slip gaji atau bukti Penghasilan lainnya. Tidak jarang juga pihak yang mempermasalahkan Pembagian Harta Gono Gini (Harta Perkawinan) di Pengadilan, maka melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian) dapat mengajukan alat bukti surat dipersidangan berupa Sertipikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai, BPKB Kendaraan, Tabungan & Deposito, Bukti kepemilikan saham perusahaan, serta bukti kepemilikan benda & barang berharga lainnya 
 


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.