ALAT BUKTI KASUS PERCERAIAN DI BALI
Setelah gugatan perceraian didaftarkan melalui system E-COURT Mahkamah Agung RI maka selanjutnya para pihak baik Penggugat dan Tergugat hanya tinggal menunggu jadwal persidangan perdana.
Proses pembuktian perkara perceraian di Bali umumnya banyak mengandalkan bukti surat dan bukti saksi. Bukti surat yang utama dalam perkara perceraian di Bali adalah bukti Akta Perkawinan (bagi non islam) atau Buku Nikah (bagi Islam). Hal ini penting sebab banyak masyarakat yang belum memiliki Akta Perkawinan kendatipun perkawinan mereka telah sah secara adat Bali. Masyarakat yang seperti itu umumnya tidak tahu atau ada kesibukan tertentu yang membuatnya tidak sempat mendaftarkan perkawinan mereka ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat.
Setelah persidangan perdana, umumnya bila masing-masing pihak berperkara perceraian melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian) menghadiri sidang maka dilanjutkan dengan agenda sidang Mediasi. Bila masa mediasi telah lewat 30 (tiga puluh) hari dan mediasi dianggap gagal oleh Mediator maka dilanjutkan dengan Agenda Sidang Pembacaan Gugatan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda jawab menjawab antar para pihak (Penggugat & Tergugat) melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian).
Bila agenda sidang jawab menjawab (Jawaban/rekonvensi, Replik, Duplik) telah usai maka dilanjutkan dengan agenda sidang Pembuktian. Masing-masing Pihak (Penggugat & Tergugat) melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian), diberikan kesempatan yang sama untuk mengajukan alat bukti surat maupun alat bukti saksi. Sebagaimana diketahui, alat bukti persidangan sesuai Pasal 164 HIR, meliputi Bukti Tertulis, Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Agenda Pembuktian menjadi yang terpenting dalam persidangan sebab dengan agenda pembuktian akan diperoleh suatu kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkara perceraian.
Alat Bukti Penggugat atau Tergugat yang harus dibawa Saat Persidangan
Alat bukti surat yang diajukan baik Penggugat maupun Tergugat melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian) misalnya adalah Akta Perkawinan, KTP, KK, Akta Kelahiran Anak, Surat Keterangan Kawin dari Kantor Desa dan Surat Pernyataan Kesepakatan para pihak. Bila ada pihak yang mempermasalahkan uang nafkah maupun hak asuh anak maka dapat dilengkapi dengan alat bukti surat berupa Slip gaji atau bukti Penghasilan lainnya. Tidak jarang juga pihak yang mempermasalahkan Pembagian Harta Gono Gini (Harta Perkawinan) di Pengadilan, maka melalui kuasa hukumnya (Pengacara Perceraian) dapat mengajukan alat bukti surat dipersidangan berupa Sertipikat Hak Milik/HGB/Hak Pakai, BPKB Kendaraan, Tabungan & Deposito, Bukti kepemilikan saham perusahaan, serta bukti kepemilikan benda & barang berharga lainnya