AGUS CENTER BERDOA ACARA PUNCAK G20 TETAP AMAN DAN KONDUSIF
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai PRIMA Klungkung, I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang juga sebagai pendiri Agus Center sangat antusias dan siap mendukung penyelenggaraan KTT G20 yang berlangsung di Nusa Dua Badung pada tanggal 15-16 Nopember 2022.
KTT G-20 tahun 2022 juga dapat menjadi forum bagi Indonesia untuk menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam menangani pandemik covid-19 dan pemerintah Indonesia dapat membuktikan penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi berjalan dengan maksimal.
Menurut I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga seorang advokat muda Bali menyebutkan bahwa "Bagi Bali sendiri KTT G-20 tahun 2022 menjadi momentum untuk mendongkrak pariwisata. Pulau Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai belahan dunia".
KTT G-20 tahun 2022 diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan Bali yang perekonomiannya sempat terpuruk selama pandemi covid-19, hal ini sebab perhelatan KTT G-20 akan mendatangkan ribuan delegasi asing yang mampu memberikan sinyal positif bagi pelaku pariwisata di Bali. Oleh sebab itu I Putu Agus Putra Sumardana, SH berharap masyarakat Bali dapat menunjukkan citra positif, ramah dan aman bagi delegasi asing yang mewakili negara-negara anggota KTT G-20.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH diberitakan mendirikan AGUS CENTER di Klungkung-Bali, sebab Agus Putra Sumardana & Simpatisan yang berasal dari rakyat biasa ingin berada di tengah-tengah masyarakat, untuk dapat merasakan derita masyarakat, berjuang bersama & bahagia bersama mereka. AGUS CENTER di Klungkung-Bali diharapkan dapat memberikan Pelayanan Hukum & Politik bagi Masyarakat Klungkung, dengan tetap membantu mencarikan solusi atas permasalahan ekonomi masyarakat Klungkung yang terpuruk karena pandemi yang tidak berujung ini.
AGUS CENTER sebagai wadah untuk menerima aspirasi masyarakat terutamanya masyarakat Klungkung Bali, guna merespon isu-isu yang berkembang di masyarakat terkini. Dalam dunia pariwisata Bali, AGUS CENTER mengingatkan tentang kewajiban Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi keselamatan wisatawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan dari segala jenis gangguan terhadap wisatawan yang disebabkan karena pencurian, pencopetan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, maupun pembunuhan. Pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan diatur dalam UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 20 huruf c menyatakan bahwa "setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan". Disebut dalam Pasal 26 ayat (d) Pihak Pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.