ADVOKAT TERBAIK DI BALI: SENGKETA KEPENGURUSAN YAYASAN PENDIDIKAN
Penulis dalam hal ini mencoba memberikan pengalaman terkait penanganan sebuah yayasan pendidikan di Bali yang cukup ternama. Pada sesi ini penulis yang adalah Advokat di Bali mencoba sedikit memaparkan terkait sisi hukum organ yayasan (Pembina dan Pengurus Yayasan) yang ditinjau dari UU No. 16 tahun 2001 yang diubah menjadi UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan.
Bahwa berdasarkan UU No. 16 tahun 2001 yang diubah menjadi UU No. 28 tahun 2004 Pasal 1 angka 1 disebutkan Yayasan adalah badan hukum yang berdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.
Bahwa yayasan adalah badan usaha yang berbadan hukum, sehingga yayasan merupakan subyek hukum, dalam hal ini yayasan adalah subyek hukum tidak langsung artinya dalam melakukan perbuatan hukum, dia diwakili oleh organ yayasan. Bahwa pengurus yayasan sebagai organ yayasan harus memberikan laporan dan pertanggungjawaban terhadap kinerjanya setiap setahun sekali atau setidaknya 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir, yang mana ini harus dilakukan oleh pengurus, karena hal ini bersifat imperatif yaitu memaksa pengurus untuk memberikan pertanggung jawaban selama tahun buku.
Jika pengurus tidak melakukan/memberikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang dan anggaran dasar Yayasan, maka Pengurus tersebut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Anggaran dasar merupakan Umbrella Act atau Payung Hukum dari yayasan untuk melakukan kegiatan operasional yang berkaitan dengan yayasan. Anggaran dasar Yayasan merupakan breakdown dari UU Yayasan, sehingga anggaran dasar Yayasan tidak boleh bertentangan dengan UU Yayasan, maka untuk melakukan segala aktivitas baik pemberhentian pengurus harus dilakukan sesuai mekanisme rapat Pembina yayasan yaitu rapat Pembina dihadiri kuorum minimal 2/3 dari anggota Pembina yayasan.
Hasil yang diambil pada rapat Pembina yang kuorum akan menjadi sah dan mengikat bagi para pihak. Pembina yayasan bersifat kolektif kolegial yaitu semua Pembina bertanggung jawab atas semua perbuatannya, yang berarti bahwa satu orang berbuat atas nama Pembina maka semua Pembina yang lain bertanggung jawab bersama-sama. Bahwa apabila ada seorang Pembina berada di luar daerah selama itu sepengetahuan Pembina lainnya dan dapat melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Pembina, maka Pembina tersebut masih tetap memiliki kewenangan sebagai Pembina.
Bahwa pemberitahuan perubahan pengurus tidak perlu didaftarkan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari Kemenkumham sepanjang perubahan pengurus tersebut tidak menyangkut pergantian nama dan perubahan kegiatan serta tujuan yayasan.