I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Problematika Kasus Perceraian (Analisis Hukum Perkawinan)

Problematika Kasus Perceraian (Analisis Hukum Perkawinan)


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 01 May, 2020

Problematika Kasus Perceraian (Analisis Hukum Perkawinan)

Setiap harinya tentu banyak kasus yang kami, pengacara perceraian tangani, dimana tentu menarik untuk di bahas dan dianalisa secara mendalam dari perspektif hukum perkawinan.

Pasangan suami istri tentu telah berusaha maksimal dalam mempertahankan rumah tangganya namun berbagai persoalan terjadi seperti hilangnya rasa kecocokan satu dengan yang lain, permasalahan ekonomi, KDRT, Perselingkuhan, hal ini menjadi sumber problematika perceraian di Bali pada khususnya.

Alasan-alasan perceraian bila kita mengkaji dan menganalisa dalam hukum perkawinan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 s/d Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Pasal 19 menyebutkan alasan-alasan nya yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Ditemukan fakta di masyarakat, bahwa kaum perempuan/istri yang memiliki prosentase lebih banyak di banding laki-laki/suami dalam mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan.

Alasan perceraian yang utama yang dianalisa oleh Penulis, sebagaimana di dapat dari pengalaman menangani berbagai perkara perceraian di Bali adalah faktor ekonomi yang bercampur dengan aroma perselingkuhan.

Ada sebuah kasus yang menarik dimana pihak suami menikah dengan istri namun tidak mendaftarkan perkawinan nya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil).

Pasangan tersebut telah memiliki seorang anak, namun anak hasil perkawinan mereka tidak dapat dibuatkan akta kelahiran dikarenakan kedua orang tuanya tidak memiliki akta perkawinan. Alasan yang diucapkan oleh pasangan suami istri tersebut karena pada perkawinan mereka dahulu tidak diwajibkan oleh perangkat desa (kelian dinas dan kelian banjar adat) untuk membuat akta perkawinan, cukup dengan surat keterangan yang di buat oleh kelian dinas dan kelian banjar adat yang diketahui oleh Kantor Kepala Desa.   

Pasangan ini dengan diawali cekcok permasalahan ekonomi yang membuat mereka tinggal terpisah (pisah ranjang dan pisah rumah) masing-masing telah memiliki Idaman Lain (selingkuhan).

Menariknya WIL (wanita idaman lain) dari si suami, dikabarkan telah mengandung dan melahirkan anak, begitu juga dengan si Istri yang mengandung dan melahirkan anak dari PIL (Pria idaman lain) nya tersebut.

Anak mereka pun lahir dengan kendala yang sama yaitu tidak bisa memiliki akta kelahiran anak. Namun anehnya mereka tetap melakukan perkawinan dengan selingkuhan nya masing-masing yang mana diketahui oleh adatnya masing-masing.

Karena kepentingan mereka untuk membuat akta kelahiran anak menjadi terkendala karena tidak memiliki akta perkawinan maka kedua pasangan tersebut barulah membuat akta perkawinan sementara mereka telah menikah lagi.

Untuk kemudian si Perempuan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan, sehingga dapat dikeluarkan akta Perceraian oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) setempat. Selanjutnya pasangan tersebut dapat membuat akta perkawinan dengan pasangan baru nya masing-masing.


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.