I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Pengertian Pengacara

Pengertian Pengacara


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 01 Jan, 2019

Pengertian Pengacara

Akhir-akhir ini telah lazim dikenal di tengah masyarakat yaitu profesi Pengacara. Pengacara yang disebut juga advokat atau kuasa hukum adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Jadi, apa itu pengacara?

Pengacara atau Advokat adalah sebuah profesi yang luhur karena profesi seorang pengacara juga berperan penting dalam terciptanya suatu keadilan bagi tersangka dan terdakwa atau masyarakat pencari keadilan.

Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”), baik Pengacara, advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat [1] UUA). Sehingga, dengan berlakunya UU Advokat, tidak ada perbedaan antara pengacara dan advokat, penasihat hukum, ataupun konsultan hukum. Semuanya disebut sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).

Sebelum berlakunya UUA, ketentuan yang mengatur mengenai advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga pengertian pengacara dan penasihat hukum berbeda.

Dalam kedudukannya, pengacara itu setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Yang membedakan adalah perannya. Pengacara ada untuk mewakili kepentingan masyarakat, sedangkan kepolisian dan jaksa mempunyai peran sebagai lembaga yang mewakili kepentingan pemerintah, begitu juga hakim berperan mewakili Negara. Pada posisi seperti inilah peran pengacara menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan kepentingan antara negara, pemerintah, dan masyarakat. Anggap saja polisi, jaksa, dan hakim adalah pegawai negeri sedangkan pengacara adalah pegawai swasta.

Apa saja syarat menjadi Pengacara?

Syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat dan mengikuti masa magang di Kantor Pengacara/Advokat senior minimal selama 2 (dua) tahun lamanya.

Dasar hukum:

  1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  4. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: KMA/05/SKB/VII/1987; Nomor: M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.